Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Giliran Umi Kalsum & Ayah Rojak Dilaporkan: Orangtua Ayu Ting-Ting Terancam Pasal Berlapis

Menurut dia, apa yang dilakukan Umi Kalsum dan Abdul Rozak dinilai melanggar pasal 28 soal UU ITE.

Istimewa
Ayu Ting Ting, Ayah Rozak dan Umi Kalsum 

"Bapak Mahdi dan Bapak Suwarning ini kan tidak mengetahui bagaimana permasalahan yang terjadi antara KD dengan ATT, yang menjadi sorotan kami kenapa Mahdi dan Suwarning yang dimintai pertanggung jawaban ada hal-hal yang sangat tidak pantas disampaikan kepada orang tuanya tersebut," ujarnya, dikutip dari Grid.ID.

"Hari ini masih kami keep karena tidak boleh juga disampaikan ke publik karena sensitif dan berbau hal-hal yang vulgar," lanjutnya lagi.

Akibat perbuatan Umi Kalsum dan Abdul Rozak, keduanya dilaporkan atas pasal karantina kesehatan dan penghinaan.

"Akan melaporkan yang bersangkutan dengan UU karantina kesehatan yang kedua Pasal 310 dan 311 KUHP dalam dugaan penghinaan," tutur Pitra Romadoni.

Jika ditambahkan dengan pasal UU ITE, maka Umi Kalsum dan Abdul Rozak akan dijerat pasal berlapis.

( Tribunpekanbaru.com / Gridid)

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved