Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Makin Runyam,Dituding Tipu Pesinetron dan Catut Nama Jokowi,Kuasa Hukum Bantah Pakai Dokumen Negara

Kuasa hukum tersangka penipuan terhadap pesinetron Fahri Azmi membantah pelaku menggunakan dokumen negara

Editor: Nurul Qomariah
Kompas.com/SONYA TERESA
Konferensi pers pengungkapan kasus penipuan kepada pesinetron Fahri Azmi dengan kedok mengaku utusan Jokowi di Mapolres Jakarta Barat, pada Selasa (31/8/2021) lalu. Kini kausa hukum tersangka membantah gunakan dokumen negara dalam penipuan itu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Kuasa hukum tersangka penipuan terhadap pesinetron Fahri Azmi membantah pelaku menggunakan dokumen negara.

Pembelaan pelaku berinisial AH itu diungkapkan sang kuasa hukum Lenarki Latupeirissa dalam jumpa pers yang digelarnya, Selasa (7/9/2021).

Kuasa hukum AH, pelaku dan tersangka penipuan yang mengaku diutus Jokowi, buka suara terkait dokumen dari Kepresidenan Republik Indonesia yang diduga digunakan untuk aksi penipuan Rp 75 juta.

Lenarki menegaskan kalau dokumen negara yang diduga digunakan AH untuk menipu Fahri Azmi sebesar Rp 75 juta, tidak benar adanya.

"Jadi menurut AH, dia tidak pernah menunjukan langsung dokumen itu ke FA (Fahri Azmi). Untuk mencatut nama Presiden juga tidak pernah sama sekali," kata Leinarki Latupeirissa dalam jumpa persnya di kawasan Harapan Indah, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/9/2021).

Lho kok bisa dokumen negara itu ada di kediaman AH? Lenarki menegaskan itu memang dibuat AH tapi bukan untuk dilakukan sebagai aksi penipuan.

"Dokumen itu AH membuatnya sebagai kebanggaan diri buat dilihatkan ke keluarga atau secara internal. AH tidak gunakan berkas itu kepada orang di luar internalnya," ucapnya.

Mengenai berkas negara bisa sampai ditangan pria 25 tahun itu, Lenarki memastikan dokumen itu diberikan istri AH kepada Fahri.

Lenarki menilai Fahri tidak mendapatkan dokumen itu langsung dari tangan AH dan digunakannya dalam menjalankan aksi penipuan Rp 75 juta.

"Saya tantang FA (Fahri Azmi), buktikan saja AH menggunakan dokumen itu untuk melakukan tindak pidana penipuan. Saat berkas itu diperlihatkan dan dikasih kamu, coba buktikan," jelasnya.

Bagi Lenarki, dokumen yang berlabelkan Kepresidenan RI yang ada ditangan Fahri, tidak layak menjadi barang bukti menjerat dan mempolisikan AH.

"Kalau kamu minta sama istrinya dan baru diberikan ke kepolisian, dokumen itu tidak digunakan dong untuk melakukan penipuan. Nah berkas itu tidak ada unsur pidananya," terangnya.

"Karena penyidik menerima dokumen itu dari FA (Fahri Azmu), bukan dari AH saat penangkapan terjadi di Palembang," imbuhnya.

Lenarki mengatakan kalau istri AH memberikan dokumen tersebut karena dirayu oleh Fahri.

Lenarki beralasan sang istri buta hukum, hingga dengan begitu saja memberikannya kepada Fahri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved