Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tak Sampai ke Pengadilan, Kejari Pelalawan Terapkan Restoratif Justice Kasus Pidum, Ini Kasusnya

KejariPelalawan berhasil menerapkan Restoratif Justice (RJ) terhadap satu kasus tindak pidana umum atau pidum

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Kejari Pelalawan berhasil menerapkan Restoratif Justice (RJ) terhadap satu kasus tindak pidana umum (pidum) yang sedang ditangani pada Selasa (7/9/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan berhasil menerapkan Restoratif Justice (RJ) terhadap satu kasus tindak pidana umum (pidum) yang sedang ditangani pada tahun 2021 ini.

Penerapan RJ ini sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung (Perja) RI nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Kejari Pelalawan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan atas perkara kekerasan terhadap anak dengan tersangka berinisial MG dan korban anak berinisial ISP.

Alhasil antara pelaku dan korban serta keluarga para pihak sepakat untuk berdamai serta menyelesaikan perkara tanpa harus ke penuntutan di pengadilan.

Tentu dengan difasilitasi oleh Kejari Pelalawan yang menerapkan RJ dengan dasar hukum Perja Nomo 15 tahun 2020.

"Kami berhasil menerapkan Restoratif Justice atau RJ kepada tersangka MG dalam kasus kekerasan terhadap anak dengan korban ISP," ungkap Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kasi Pidana Umum Riki Saputra SH MH, Rabu (8/9/2021).

'' Ini merupakan pertama kali di Kejari Pelalawan dan bahkan di wilayah Kejaksaan Tinggi Riau," imbuhnya.

Dikatakan Riki Saputra kepada Tribunpekanbaru.com , pelaksanaan RJ tuntas pada Selasa (7/9/2021) lalu dengan diterbitkannya surat penghentian penuntutan terhadap tersangka MG, setelah semua unsur dalam penerapan RJ telah dipenuhi.

Semua pihak kemudian dipertemukan untuk melakukan perdamaian dan memberikan penggantian biaya pengobatan kepada anak korban sejumlah Rp 1 juta sebagai syaratnya.

Pelaksanaan RJ tersebut dimulai sejak hari Kamis 26 Agustus 202 lalu.

Penyidik Polsek Pangkalan Kerinci melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan atas perkara kekerasan terhadap anak dengan tersangka MG.

Setelah mempelajari berkas perkara, pihak kejaksaan memandang kasus ini bisa diselesaikan dengan menerapkan Restoratif Justice (RJ).

Kemudian Kepala Kejari Pelalawan menerbitkan Surat Perintah (Sprin)untuk memfasilitasi proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif.

Tim JPU ditunjuk yang dipimpin Riki Saputra SH MH dengan anggota Nidya Eka Putri SH dan Ray Leonardo SH

Proses mediasi dilakukan antara tersangka MG dan korban ISP (17) yang didampingi oleh keluarga masing-masing.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved