Seleb
Teror Oknum Pinjol Menimpa Nafa Urbach: Emosi Meledak & Siap Melaporkan Pinjol
Saat diberikan informasi mengenai sosok si peminjam, Nafa Urbach mengaku tak mengenalnya.
Kerja sama tersebut memungkinkan Google untuk memblokir aplikasi pinjol ilegal di Play Store berdasarkan laporan dari pemerintah Indonesia.
Sedangkan, pemerintah Indonesia sendiri juga berharap masyarakat secara aktif melaporkan pinjol ilegal kepada pihak berwenang seperti Satgas Waspada Investasi OJK ataupun Kepolisian terdekat.
Penasaran dengan cara melaporkan pinjol ilegal kepada Satgas Waspada Investasi OJK?
Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK
Jika kalian menemukan aplikasi atau layanan pinjol ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, kalian bisa melaporkannya melalui Whatsapp, telepon, email, maupun situs resmi OJK.
Jika kalian ingin melaporkan pinjol ilegal melalui Whatsapp, kalian bisa menghubungi nomor 0811-5715-7157 di jam kerja.
Kemudian untuk laporan melalui telepon, kalian bisa menghubungi layanan call center (021)-157 pada jam kerja.
Jika ingin melapor melalui website, kalian masuk ke situs kontak157.ojk.go.id.
Setelah masuk, kalian pilih opsi 'Pengaduan' dengan mengklik icon berbentuk toa.
Kemudian, isi format laporan pinjol ilegal dengan mengisi permasalahan pengguna, nama perusahaan, data pribadi, dan lampiran bukti yang sesuai.
Setelah semua diisi, kalian akan mendapatkan nomor layanan dan PIN yang bisa kalian gunakan untuk memantau tindak lanjut dari laporan kalian.
Agar kalian tak keliru melaporkan layanan pinjol, kalian harus tahu terlebih dahulu ciri-ciri pinjol ilegal.
Berikut merupakan ciri-ciri pinjol ilegal menurut Kemkominfo.
- Bunga Tinggi
- Waktu Pinjaman Tidak Jelas
- Alamat Perusahaan Tidak Jelas
- Tidak Ada Kontak Aduan
- Menagih Pinjaman dengan Kekerasan
- Meminta Akses Kontak dan Dokumen Pribadi
(Tribunpekanbaru.com / Tribunstyle )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/nafa-urbach-siap-tak-lolos-ke-senayan.jpg)