Seleb
Teror Oknum Pinjol Menimpa Nafa Urbach: Emosi Meledak & Siap Melaporkan Pinjol
Saat diberikan informasi mengenai sosok si peminjam, Nafa Urbach mengaku tak mengenalnya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Teror Pinjaman Online tak hanya terjadi pad amasyarakat.
Kali ini, artis juga mendapatkan teror dari Pinjol.
Sampai membuat artis Nafa Urbach tersulut emosi.
DIa geram diteror oknum penagih pinjol tersebut.
Mantan istri Zack Lee tersebut kesal dan berniat melaporkan hal tersebut ke polisi.
Nafa Urbach bak tak mampu lagi meredam kekesalannya.
Ia pun menumpahkan emosinya di media sosial.
"Ini kenapa tiba-tiba banyak banget pinjol pada nagih utang orang yang gak kukenal yah?? Kalian ngalamin ini juga gak sih.
No HP jadi disalahgunakan sama orang-orang gak jelas.
Baca juga: Ngakak,Sukses Jambret HP Tapi Motor Ditinggal,Dikejar Warga Lari Tunggang Langgang Terjun ke Sungai
Baca juga: Astagfirullah!Ayah Tiri di Kampar Nodai Anak Tuna Grahita Dipergoki Istri hingga Syok,Ini Jeritannya
Ada yang ngalamin gak?," curhat Nafa Urbach seperti dikutip dari TribunStyle.com dari Instagram, Selasa 7 September 2021.
Nafa Urbach cukup kaget ternyata banyak yang mengalami kejadian seperti dirinya.
Beberapa follower menduga nomor Nafa Urbach berada di kontak si peminjam.
Nafa Urbach mengaku oknum penagih pinjol memintanya memberitahu si peminjam agar membayar tagihan.
Saat diberikan informasi mengenai sosok si peminjam, Nafa Urbach mengaku tak mengenalnya.
Oleh sebab itu, mantan istri Zack Lee tersebut merasa heran.
"Dia minta aku sampein ke yang peminjam supaya bayar tagihan.
Terus aku tanya yang ngutang siapa, nama, no KTP, no rekening siapa tahu aku kenal kan.
Baca juga: Giliran Umi Kalsum & Ayah Rojak Dilaporkan: Orangtua Ayu Ting-Ting Terancam Pasal Berlapis
Baca juga: Sekuriti Pabrik Benang di Semarang Meninggal Saat Sujud di Sajadah, Ditemukan Rekan Usai Salat Isya
Nah yang dia kasih ke aku, aku gak kenal sama orang-orang ini," papar Nafa Urbach.
Nafa Urbach mengaku sangat terganggu dengan teror oknum penagih pinjol.
Ibu satu anak itu pun mengancam akan melaporkan mereka ke polisi.
"Ni yah buat para pinjol-pinjol yang chat dan WA saya dengan puluhan nomer yang berbeda dan data orang yang berbeda-beda, kalau kalian gak berhenti saya akan laporin kalian semua.
Saya akan data nomor kalian semua karena kalian sudah meresahkan warga!!
Kalian sangat teramat mengganggu dan mengancam ngawur semua.
Denger yah pinjol stop atau saya akan laporin satu-satu," tegas Nafa Urbach.
Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal dan Cara Mudah Melaporkan ke OJK, Lewat WhatsApp Atau Call Center
Banyak oknum tak bertanggungjawab melakukan penipuan dengan modus jasa pinjol demi meraup keuntungan.
Pemerintah sendiri telah melakukan upaya pembasmian layanan tersebut.
Sejak 2018 hingga Agustus 2021, Kemkominfo dan OJK telah memblokir sekitar 3.800 layanan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
Meski begitu, masih ada saja layanan pinjol ilegal yang berdar di Indonesia.
Beberapa waktu lalu, pemerintah bekerja sama dengan Google untuk melakukan pembasmian pinjol ilegal di Indonesia.
Kerja sama tersebut memungkinkan Google untuk memblokir aplikasi pinjol ilegal di Play Store berdasarkan laporan dari pemerintah Indonesia.
Sedangkan, pemerintah Indonesia sendiri juga berharap masyarakat secara aktif melaporkan pinjol ilegal kepada pihak berwenang seperti Satgas Waspada Investasi OJK ataupun Kepolisian terdekat.
Penasaran dengan cara melaporkan pinjol ilegal kepada Satgas Waspada Investasi OJK?
Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK
Jika kalian menemukan aplikasi atau layanan pinjol ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, kalian bisa melaporkannya melalui Whatsapp, telepon, email, maupun situs resmi OJK.
Jika kalian ingin melaporkan pinjol ilegal melalui Whatsapp, kalian bisa menghubungi nomor 0811-5715-7157 di jam kerja.
Kemudian untuk laporan melalui telepon, kalian bisa menghubungi layanan call center (021)-157 pada jam kerja.
Jika ingin melapor melalui website, kalian masuk ke situs kontak157.ojk.go.id.
Setelah masuk, kalian pilih opsi 'Pengaduan' dengan mengklik icon berbentuk toa.
Kemudian, isi format laporan pinjol ilegal dengan mengisi permasalahan pengguna, nama perusahaan, data pribadi, dan lampiran bukti yang sesuai.
Setelah semua diisi, kalian akan mendapatkan nomor layanan dan PIN yang bisa kalian gunakan untuk memantau tindak lanjut dari laporan kalian.
Agar kalian tak keliru melaporkan layanan pinjol, kalian harus tahu terlebih dahulu ciri-ciri pinjol ilegal.
Berikut merupakan ciri-ciri pinjol ilegal menurut Kemkominfo.
- Bunga Tinggi
- Waktu Pinjaman Tidak Jelas
- Alamat Perusahaan Tidak Jelas
- Tidak Ada Kontak Aduan
- Menagih Pinjaman dengan Kekerasan
- Meminta Akses Kontak dan Dokumen Pribadi
(Tribunpekanbaru.com / Tribunstyle )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/nafa-urbach-siap-tak-lolos-ke-senayan.jpg)