Lumba-lumba di Bima Diangkut Motor, Dipotong-potong, Dagingnya Dibagikan, Langsung Viral di Medsos

Video yang merekam warga mengangkut lumba-lumba menggunakan sepeda motor di Bima viral di media sosial

Editor: Nurul Qomariah
tangkapan Layar
Tangkapan video lumba-lumba yang terdampar di Bima diangkut motor, dipotong-potong lalu dagingnya dibagikan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BIMA - Perhatian publik tertuju kepada video warga mengangkut lumba-lumba menggunakan sepeda motor, hingga akhirnya video itu viral di media sosial.

Hewan mamalia yang terkenal cerdas dan sering dianggap lucu dikabarkan dipotong-potong lalu dibagi-bagikan ke warga lain.

Video yang kini banyak ditonton orang itu diunggah sejumlah akun Instagram, seperti @cetul222.

Terlihat dalam tayangan video mulanya memperlihatkan warga tengah berkumpul di pinggir jalan.

Warga yang bergerombol itu rupanya menonton seekor lumba-lumba yang terdampar.

Tak hanya menonton, ada dua orang warga yang membawa lumba-lumba yang terdampar tersebut.

Keduanya menggunakan motor untuk mengangkut mamalia laut ini.

"Seekor lumba-lumba terdampar di salah satu pantai di Bima, NTB menjadi korban keserakahan manusia. Menurut informasi lumba-lumba ini diduga sudah lama terdampar dan masih dalam keadaan hidup.

Mirisnya warga tidak ada inisiatif menolong. Bahkan mereka membawanya pakai motor ke pasar buat dipotong untuk dijual.

Lumba-lumba adalah mamalia dan bukan ikan. Status semua lumba-lumba dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Usut tuntas!," tulis akun @cetul222.

Hingga Senin (13/9/2021), video sudah ditonton lebih dari 4 ribu kali dan menuai komentar beragam dari warganet.

Apa Kata BKSDA NTB?

Dikutip dari Tribunlombok.com, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Bima memberi penjelasan tentang video yang viral itu.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Bima, Bambang Dwidarto membenarkan warga membawa lumba-lumba dengan motor.

Bambang mengatakan, video diambil di pantai Dusun Oi Niu, Desa Panda, Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima pada Jumat (10/9/2021) lalu sekitar pukul 10.00 Wita.

Ia menyebut, pihaknya kemudian meminta keterangan sejumlah warga.

Mereka mengaku tidak mengetahui jika mamalia tersebut satwa dilindungi.

"Warga setempat tidak mengetahui lumba-lumba tersebut merupakan satwa dilindungi undang-undang."

"Setahu mereka satwa tersebut merupakan ikan biasa," kata Bambang, dikutip dari TribunLombok.com.

Bambang menuturkan, karena tidak tahu, warga kemudian mengangkut lumba-lumba menggunakan sepeda motor menuju Desa Panda.

Kemudian lumba-lumba itu dipotong-potong oleh warga setempat.

"Selanjutnya dagingnya dibagi-bagikan kepada warga desa," terang Bambang.

Petugas SKW III masih mendapati potongan kepala satwa tersebut dari salah seorang warga desa.

Potongan kepala kemudian diamankan untuk kemudian dikuburkan di lingkungan Kantor SKW III.

Satwa Dilindungi

Usai kejadian, Bambang mengaku mendapat perintah dari Kepala BKSDA NTB untuk memberikan edukasi kepada masyarakat setempat.

"Edukasi yang diberikan berupa pemahaman bahwa lumba-lumba yang mati tersebut merupakan jenis satwa dilindungi," katanya.

Lumba-lumba dilindungi undang-undang berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999.

Serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

"Petugas juga menyampaikan ketentuan tentang satwa yang dilindungi undang-undang serta sanksi pidana bagi yang melanggarnya," katanya.

Bambang kemudian berpesan kepada masyarakat.

Jika menjumpai lumba-lumba atau satwa dilindungi lain yang terdampar baik hidup atau mati, segera dilaporkan ke kantor SKW III BKSDA NTB atau ke kantor polisi terdekat. (Sirtupillaili)

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Lumba-lumba Terdampar di Bima Dipotong-potong lalu Dibagi ke Warga, BKSDA NTB Beri Edukasi

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved