Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Chatting, Dijanjikan Jadi SPG di Gerai, Tapi Dibawa ke Hotel, Pertahanan Gadis ABG Dijebol Dosen

Berawal dari chatting di media sosial, kemudian dijanjikan jadi SPG di gerai hand sanitizer, tapi dibawa ke hotel, pertahanan Gadis ABG dijebol dosen

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Istimewa
Chatting, Dijanjikan Jadi SPG di Gerai, Tapi Dibawa ke Hotel, Pertahanan Gadis ABG Dijebol Dosen. Foto: Ilustrasi Gadis ABG 

Paman korban, SA (45) menyebut, korban diminta membawa baju ganti dan ponsel beserta boksnya.

Handphone tersebut lalu diserahkan kepada AL.

Pelaku lalu menjual handphone milik korban.

SIM card milik korban dibuang di kawasan Gunung Intan, Babulu, Kabupaten PPU.

Terancam Maksimal 15 Tahun Bui

Oknum Dosen yang melakukan pelecehan itu, kini disangkakan pasal 81 ayat 2 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016.

Tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto pasal 76 D UU no 36 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP 36.

AL terancam hukuman 7 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku yang berhasil diamankan polisi kini ditahan di Polres Penajam Paser Utara.

Setelah ditahan, AL kini menggandeng dua pengacara.

Satu pengacara pelaku menyebut, kliennya perlu diperiksa kejiwaannya.

Menurutnya, psikis pelaku kini berubah-ubah.

"Kemungkinan ada rencana pemeriksaan kejiwaan klien kami.

Mengingat psikisnya agak berubah-ubah," jelas Agus Wijayanto, Selasa (14/9/2021), seperti dilansir dari Tribun Kaltim.

Menurut Agus, ada hal yang kurang tepat jika AL sampai tersandung kasus tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved