Tak Puas Dengan Layanan Ranjang Suami, Istri Di Rembang Poliandri, Suami Merestui
Pria yang berprofesi sebagai perangkat desa ini lantas membantu sang istri memalsukan dokumen pernikahan di kantor urusan agama (KUA).
Editor:
Guruh Budi Wibowo
"Ada motif ekonomi juga, mereka sepakat untuk istrinya nikah lagi dengan sebelumnya membuat profil di akun medsos MiChat," kata
Dari hasil pernikahannya yang kedua, SC mendapat nafkah senilai Rp 450.000 tiap minggunya.
"Nikahnya resmi dan dokumen akta nikahnya sah, tapi syarat-syarat untuk membuat dokumen ini yang dipalsukan," terangnya.
Atas perbuatannya, SC dan pasangan suami istri asal Desa Jolotundo, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang ini terancam pidana 6 tahun penjara.
"Ancamannya Pasal 263 KUHP, dengan pidana 6 tahun penjara," ujarnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Suami Restui Istrinya Menikah dengan Pria Lain Karena Tak Mampu Melayani Istri dengan Maksimal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-istri-selingkuh_20151105_235431.jpg)