Tak Puas Dengan Layanan Ranjang Suami, Istri Di Rembang Poliandri, Suami Merestui
Pria yang berprofesi sebagai perangkat desa ini lantas membantu sang istri memalsukan dokumen pernikahan di kantor urusan agama (KUA).
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang wanita di Desa Jolotundo, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah nekat pasang dua suami.
Wanita yang berinisial BD itu nikah lagi lantaran tak puas dengan pelayanan suami pertamanya.
Anehnya, sang suami yang berinsial SC itu pun mengizinkan istrinya untuk menikah lagi.
Dalam mencari suami baru atau suami kedua, SC juga membantu membuat akun MiChat istri untuk mencari suami barunya.
BD pun akhirnya menemukan pria yang pas untuk dijadikan suami kedua.
Mirisnya lagi, suami baru BD tak mengetahui jika wanita yang akan ia nikahi tersebut memiliki suami.
Agar tak ketahuan, BD membantu SC untuk memalsukan dokumen syarat nikah.
Sebab, hukum perkawinan Indonesia tak mengenal Poliandri.
Mudah bagi SC memalsukan dokumen sang istri lantaran ia bekerja sebagai perangkat desa.
Keduanya pun menikah dan BD tinggal di rumah suami barunya itu.
Namun, praktik Poliandri BD terbongkar oleh suami barunya.
Diungkapkan Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan mengatakan Poliandri terbongkar saat suami kedua hendak mendaftarkan pernikahan ke KUA.
"Jadi si korban datang ke KUA kaget datanya di KUA menerangkan sudah menikah," jelas Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan saat ditemui awak media di Mapolres Rembang, Senin (13/9/2021).
Dandy menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, BD kurang puas dengan satu suami.
Terlebih, gaji BD sebagai perangkat desa pun tak seberapa.
"Ada motif ekonomi juga, mereka sepakat untuk istrinya nikah lagi dengan sebelumnya membuat profil di akun medsos MiChat," kata
Dari hasil pernikahannya yang kedua, SC mendapat nafkah senilai Rp 450.000 tiap minggunya.
"Nikahnya resmi dan dokumen akta nikahnya sah, tapi syarat-syarat untuk membuat dokumen ini yang dipalsukan," terangnya.
Atas perbuatannya, SC dan pasangan suami istri asal Desa Jolotundo, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang ini terancam pidana 6 tahun penjara.
"Ancamannya Pasal 263 KUHP, dengan pidana 6 tahun penjara," ujarnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Suami Restui Istrinya Menikah dengan Pria Lain Karena Tak Mampu Melayani Istri dengan Maksimal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-istri-selingkuh_20151105_235431.jpg)