Dikejar-kejar Pinjol Ilegal Padahal Tak Meminjam? Lakukan Hal Ini, Kenali Ciri-ciri Pinjol Abal-abal
Tak merasa pinjam tapi dikejar-kejar pinjol ilegal? ini tips dari OJK dalam menghadapi pinjol abal-abal, apa saja ciri-cirinya?
1. Tawarkan Pinjaman Lewat Pesan Pribadi
Penyedia pinjol ilegal sangat getol bergerak mencari nasabah.
Caranya dengan menawarkan layanan pinjaman secara pribadi melalui berbagai platform, misalnya DM Instagram, SMS, hingga chat di WhatsApp.
Jika Anda mendapat pesan pribadi yang menawarkan layanan pinjaman dari nomor pribadi, alamat email, atau akun media sosial tak dikenal (bukan kontak resmi perusahaan fintech), kemungkinan besar itu adalah pinjol ilegal.
2. Syarat Terlalu Gampang
Pinjol ilegal sering kali menawarkan layanan pinjaman tanpa persyaratan dokumen yang rumit.
Cukup memberikan nomor telepon dan data pribadi saja, maka pengajuan pinjaman dapat langsung cair.
Kedengarannya memang praktis dan menggiurkan, akan tetapi tidak masuk akal.
Aplikasi pinjol legal dan resmi pasti sudah memiliki Standard of Procedure (SOP) untuk keperluan verifikasi dan penilaian profil calon nasabah.
Calon nasabah akan diminta menyiapkan berbagai dokumen, misalnya, e-KTP, NPWP atau slip gaji.
Selain itu, proses verifikasi layanan pinjaman legal umumnya dilakukan melalui aplikasi resmi.
3. Minta Data Pribadi
Umumnya, data calon nasabah yang dibutuhkan untuk keperluan verifikasi pinjol legal hanya meliputi nama, alamat, nomor telepon, alamat email, serta nomor rekening.
Dalam berbagai kasus, pinjol abal-abal akan meminta pin atau password rekening bank, dengan dalih mempercepat pencairan dana.
Pinjol abal-abal juga tidak jarang meminta uang muka sebagai biaya layanan. Akan tetapi, uang muka berakhir dibawa kabur dan pinjaman pun tidak cair.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/tiba-tiba_dapat_transferan_misterius_waspada_pinjol_ilegal_kenali_ciri-ciri_pinjaman_online_ilegal.jpg)