FAKTA Fakta Polda Riau Bongkar 117 Kg Sabu dan 1.000 Ekstasi dari Sindikat Narkoba Internasional

Sabu sebrat 117 Kg dan pil ekstasi sebanyak 1.000 butir jadi barang bukti Polda Riau dari jaringan narkoba internasional

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/DODI VLADIMIR
Pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan internasional di Mapolda Riau,Jumat (17/9/2021). Barang bukti berupa 117 Kg sabu dan 1.000 ekstasi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sabu sebrat 117 Kg dan pil ekstasi sebanyak 1.000 butir jadi barang bukti Polda Riau dari jaringan narkoba internasional.

Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau juga membekuk 13 tersangka yang merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba internasional tersebut.

Ternyata jaringan itu berasal dari Negeri Jiran Malaysia.

Operasi pengungkapan yang dilaksanakan dalam rentang waktu 18 Agustus 2021 sampai 13 September 2021.

Polisi juga menyita barang bukti 117 kg sabu dan 1.000 butir pil ekstasi.

Berikut ini fakta-fakta yang berhasil dirangkum Tribunpekanbaru.com:

1. Total Ada 7 Jaringan

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengungkapkan, total ada 7 jaringan narkoba yang berhasil diungkap.

Mereka beroperasi di wilayah Riau.

Dikendalikan bandar dari Malaysia, jaringan pengedar barang haram ini wilayah operasionalnya meliputi Bengkalis dan Pekanbaru.

Namun berkat kerjasama kepolisian dengan Bea Cukai dan juga Kemenkumham, para pelaku berhasil dicokok.

2. Penangkapan Pertama

Dirincikan Kapolda Riau, pengungkapan pertama dilakukan pada 18 Agustus 2021 sekitar pukul 22.30 WIB.

Polisi membekuk tersangka Novela Subri di satu lokasi agen travel di Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 3 kg sabu dan 1.000 butir pil ekstasi.

Barang haram itu berasal dari Malaysia yang masuk melalui Kabupaten Bengkalis untuk selanjutnya dibawa ke Kota Pekanbaru.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved