Viral di Facebook, Mulai 1 Oktober 2021 Biaya Pasien Covid-19 Tak Ditanggung Kemenkes, Ini Faktanya
Viral di media sosial yang menyebut jika mulai 1 Oktober 2021 Kemenkes tak lagi menanggung biaya perawatan pasien Covid-19.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Viral di media sosial yang menyebut jika mulai 1 Oktober 2021 mendatang Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tak lagi menanggung biaya perawatan pasien Covid-19.
Informasi yang beredar itu juga menyebutkan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hanya menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 maksimal Rp 18 juta.
Sehingga pasien diminta untuk menyiapkan asuransi masing-masing.
Informasi itu dibagikan dalam bentuk flyer dan banyak dibagikan di Facebook Jumat (17/9/2021).
"Ingat mulai 1 Oktober pasien Covid tidak ditanggung Kemenkes lagi, BPJS hanya cover maksimal 18Juta.! Alternatif lain pake Asuransi sendiri. Jaga diri baik-baik," demikian narasi yang tertulis pada flyer tersebut.
Benarkah informasi tersebut?
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menegaskan, informasi itu tidak benar.
Baca juga: Berulangkali Dihantam Kasus Covid-19, China kembali Berlakukan Karantina Ketat & Penguncian Wilayah
Baca juga: TERUNGKAP Oknum Dokter Jual Vaksin Covid-19 di Medan: Begini Modus Pelaku
"Hoaks, informasi itu tidak benar," Nadia kepada Kompas.com, Jumat (17/9/2021) siang.
Nadia mengatakan, biaya perawatan pasien Covid-19 tetap ditanggung pemerintah dengan sumber biaya berasal dari Kemenkes.
Adapun mekanisme perhitungan penggantian biaya, lanjut dia, menggunakan metode Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs).
INA-CBGs adalah sebuah sistem pembayaran dengan sistem paket, berdasarkan penyakit yang diderita pasien.
Selain itu, tidak ada batasan besaran biaya yang ditanggung.
"Besaran INA-CBGs bervariasi, tidak dibatasi Rp 18 juta. Prinsipnya memenuhi kebutuhan medis perawatan Covid-19," kata Nadia.
Daftar lengkap besaran INA-CBGs, lanjut Nadia, dapat dilihat pada Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 5673 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19.
Nadia mengatakan, penghentian cover biaya pasien Covid-19 dilakukan ketika masa isolasi atau perawatan selesai.
"Bila saat itu ternyata masih diperlukan perawatan lanjutan karena kondisi komorbid, komplikasi, atau koinsiden, maka beralih ke sumber pembiayaan lain," ujar dia.
Sumber pembiayaan lain yang dimaksud, misalnya, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau asuransi lain masing-masing pasien.
