Sabtu, 2 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gara-gara Pinjol, Rumah Tangga Mantan Pramugari Cantik Ini Berantakan

Suami CLK merupakan suami dari korban, HAB yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pertanahan Negara (BPN) Sumut.

Tayang:
Tribun Medan
Pinjol sebabkan rumah tangga mantan pramugari di Medan berantakan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bagi anda yang berniat meminjam uang dari pinjaman online atau Pinjol baiknya pikirkan kembali. 

Rumah tangga seorang mantan Pramugari di Kota Medan, Sumatera Utara hancur berantakan karena utang di Pinjol.

Tak hanya itu, ia juga dianiaya suaminya lantaran meminjam uang melalui Pinjol tanpa sepengetahuan suami.

Diketahui mantan pramugari itu berinisial CLK.

Suami CLK merupakan suami dari korban, HAB yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pertanahan Negara (BPN) Sumut.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 4 PN Medan tersebut, saksi korban CLK menangis terisak-isak saat memberikan keterangan.

Saat bersaksi di hadapan majelis hakim Abdul Kadir, CLK mengaku kesalahannya karena melakukan pinjol, namun ia menyebut itu dilakukan untuk menutupi kebutuhan rumah tangganya.

"Memang salah, aku pinjam online (pinjol) tanpa sepengetahuan suami namun itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya," ucap CLK sembari menangis, Kamis (16/9/2021) malam.

Kejadian penganiayaan itu, kata CLK,terjadi pada Senin 17 Mei 2021 lalu.

Iia mengaku mendapat tamparan bertubi-tubi dari sang suami.

"Meski saya sudah bersujud, namun suami terus menampar pipi saya hingga memukul bagian pada lengan kiri saya,"

"Sebab terdakwa hanya memberikan kebutuhan Rp 500 ribu perbulan. Jadi tidak mencukupi," ucap maantan pramugari maskapai penerbangan swasta ini.

Dalam persidangan itu, CLK mengatakan bahwa dirinya sudah tidak tahan lagi.

"Tidak tahan pak, karena selama 10 tahun berumah tangga, sering marah dan main tangan. Namun hal itu tidak pernah cerita sama orang," ucapnya.

Mendengar kesaksian itu, hakim Abdul Qadir pun menanyakan sewaktu menikah status suami apa, apakah lajang atau duda.

CLK pun menjawab bahwa suaminya itu waktu menikah sudah berstatus duda.

Namun setelah berumah tangga, dia baru tahu kalau suami bercerai dengan istri pertamanya karena sering ringan tangan alias memukul.

"Jadi kalau dia minta maaf apakah kamu mau memaafkan?", tanya Ketua majelis hakim spontan CLK menjawab tidak.

Begitu juga mengenai perjanjian di Notaris tentang perdamaian, ia pun menolaknya sebab ia mengaku sudah terlalu sakit, dan ingin suaminya ditahan agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, saksi lainnya yang dihadirkan ke persidangan yakni Lukmanto, yang merupakan tetangga korban mengatakan kalau korban sekitar setengah sepuluh malam datang ke rumahnya.

Saat itu, dia mengadukan bahwa telah terjadi pemukulan dan berniat melaporkan kepada Polsek Sunggal.

"Sempat dicegah namun niat korban sudah kuat ingin melaporkan pak Hakim," ucapnya.

Akhirnya ia ersama istrinya, langsung mengantar korban melaporkan ke Polsek Sunggal.

Sementara itu, saat majelis hakim mengonfrontir terdakwa, HAB membantahnya, terutama soal uang perbulan untuk istrinya Rp 500 ribu.

Selain itu, soal keterangan sang istri yang menyebutnya suka marah-marah dan memukul, ia pun turut membantahnya.

Kemudian majelis hakim menanyakan apakah saksi tetap pada keterangannya, saksi menyatakan tetap.

Sedangkan untuk kesaksian Lukmanto, terdakwa yang tidak ditahan membenarkan kesaksian tersebut.

Selanjutnya majelis hakim pun menutup persidangan dan menundanya hingga pekan depan.

Setelah persidangan selesai, CLK terlihat histeris melihat suaminya.

Namun hal tersebut, tidak berlangsung lama karena salah satu anggota majelis hakim menenangkan korban.

"Dan meminta agar korban bersabar," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gara-gara Pinjol, Mantan Pramugari Dianiaya Suami: Saya Sudah Bersujud, Namun Terus Ditampar.

(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved