Bukan Hentikan Pungutan, Dishub Pekanbaru Kaji Ulang Jasa Layanan Parkir di Ritel
Bukannya menghentikan pungutan, Dishub Pekanbaru mengkaji ulang jasa layanan parkir di Ritel.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Bukannya menghentikan pungutan, Dishub Pekanbaru mengkaji ulang jasa layanan parkir di Ritel.
Kelanjutan parkir di ritel modern masih belum ada titik temu.
Saat ini Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru masih melakukan bahasan terkait permasalahan itu.
"Saat ini masih dalam proses, kita lakukan bahasan dengan pihak terkait sesuai dengan regulasi yang ada," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (20/9/2021).
Menurutnya, arahan Wali Kota Pekanbaru dan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru bukan menghentikan sementara penarikan jasa layanan parkir di ritel modern. Ia mengatakan bahwa arahan pimpinan yakni mengkaji ulang operasional parkir di ritel modern.
Mantan Camat Rumbai Pesisir itu menyebut bahwa kaji ulang itu butuh proses. Apalagi pihaknya dan pihak ketiga memiliki hak dan kewajiban.
Kedua pihak sudah terikat sebuah kontrak kerjasama yang ada kedudukan hukum masing-masing. Ia mengaku tidak bisa serta merta menghentikan aktivitas rekanan di luar pernjanjian kontrak.
Saat ini pihaknya bermitra dengan PT. Yabisa Sukses Mandiri. Pihaknya mengaku sudah berkomunikasi dengan rekanan terkait masalah parkir di ritel modern.
Yuliarso berharap publik dan pihak terkait bisa memaklumi kondisi ini. Ia memastikan tidak ada kegaduhan di lapangan selama peralihan parkir tepi jalan.
Apabila ada aktivitas yang tidak wajar bakal ditindaklanjuti segera. Pihaknya bakal berkordinasi dengan rekanan terkait kondisi di lapangan.
Yuliarso menyebut bahwa selama ini permasalahan di lapangan hanya pungutan di luar besaran tarif. Layanan parkir kurang optimal hingga aksi premanisme.
Pihaknya siap menindaklanjuti pimpinan sesuai dengan kedudukan hukum masing-masing. Mereka menyebut bahwa butuh proses membahas masalah ini karena sudah ada ikatan kontrak.
Yuliarso menyebut babwa dalam kontrak kerjasama harus ada kesepahaman dengan rekanan. Ia tidak ingin ada pihak yang dirugikan dalam permasalahan tersebut.
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)