Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penyelundupan 107 Kg Sabu Asal Malaysia Digagalkan, Pelaku Pakai Kapal Mewah Pura-pura Memancing

Polresta Barelang Minggu (5/9/2021) berhasil menangkap 5 pelaku penyelundup 107 Kg sabu asal Malaysia. Sabu rencananya akan dibawa ke Kalimantan.

Editor: CandraDani
tribunbatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Polisi ekspose kasus narkoba jaringan internasional di Batam, Senin (20/9/2021). Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, barang bukti 107 kg sabu-sabu 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Upaya pengiriman narkotika jenis sabu-sabu seberat 107,258 Kg Asal Malaysia yang terbongkar di Batam merupakan penangkapan terbesar sepanjang 2021.

Lima tersangka yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang Minggu (5/9/2021) sekira pukul 6 pagi rencananya akan membawa serbuk haram itu ke Kalimantan menggunakan kapal mewah Yacht SB Edward Blackbeard GT 18 Nomor 2255 LLa.

Mereka masing-masing berinisial RA (26) asal Jakarta, AJA (23) dari Jombang Jawa Timur, EAH (25) asal Pitung Sulawesi Utara, FOS (26) asal Batam, dan H (33) asal Jawa Barat.

Dari keterangan tersangka kepada polisi, mereka memiliki pendidikan cukup tinggi yakni Diploma III (D3).

Satu orang berinisial JB masih DPO.

Lima tersangka ditangkap di sekitar perairan Pulau Putri, Kecamatan Nongsa Batam.

Kelimanya ditangkap saat akan mengirim 104 bungkus teh kotak China merek Guanyinwang berisikan sabu dengan berat 107,258 kilogram ke Kalimantan.

Lima tersangka pengungkapan kasus 107,258 Kilogram sabu-sabu di Polresta Barelang, Senin, (20/9/2021).
Lima tersangka pengungkapan kasus 107,258 Kilogram sabu-sabu di Polresta Barelang, Senin, (20/9/2021). (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Tugas mereka [tersangka] menjemput dari Malaysia lalu mengirimnya.

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Darmawan yang memimpin ekspos kasus narkoba tersebut mengungkapkan, aksi lima tersangka untuk mengelabui petugas terbilang baru.

Mereka menggunakan kapal mewah yang ditaksir mencapai Rp 4 Miliar.

Biasanya, penyelundupan yang dilakukan lebih banyak menggunakan kapal ikan dan speedboat.

Menyikapi kasus ini, Darmawan pun berharap para tersangka dikenakan hukuman maksimal yakni hukuman mati karena ditanggap melanggar pasal 114 ayat 2 juncto 112 ayat 2 juncto 115 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kasus ini bisa dikatakan modus baru. Mungkin mereka selama ini melihat kalau menggunakan kapal-kapal nelayan kan terendus juga. Mungkin dengan cara seperti ini jadi memancing atau sebagainya," ungkap Darma, Senin (20/9/2021).

Namun berkat kerja sama berbagai pihak stake holder, dan lainnya melalui informasi yang diterima, pihaknya berhasil mengendus dan mengentikan peredaran penyelundupan dari Narkotika jenis sabu kapal mewah tersebut.

Ia mengatakan, kasus narkotika yang berhasil diamankan di perairan Pulau Puteri Kecamatan Nongsa tersebut juga dapat terbilang jaringan internasional baru yang hingga kini belum diketahui keterkaitannya dengan sindikat narkotika lainnya.

"Nah untuk sementara, kita katakan ini kasus jaringan baru dan belum ada kaitan dengan kasus-kasus lainnya.Hal itu berdasarkan pendalaman penyelidik maupun sidik dan kita belum mendapatkan informasi atau benang merah dengan sindikat-sindikat sebelumnya,"jelasnya.

Ia juga mengemukakan bila pihaknya masih akan melakukan upaya-upaya pengembangan terkait kasus narkotika jaringan baru itu sebab diduga penyelundupan ilegal barang haram tersebut tidak dilakukan perorangan.

Persiapan sebelum ekspose kasus narkoba jaringan internasional di Polresta Barelang di Batam, Senin (20/9/2021)
Persiapan sebelum ekspose kasus narkoba jaringan internasional di Polresta Barelang di Batam, Senin (20/9/2021) (Tribunbatam.id/Eko Setiawan)

"Kita masih lakukan upaya pendalaman, sebab peredaran Narkotika ini dalam jumlah besar dan biaya yang juga besar.Selanjutnya nanti akan ada perkembangan lain ya kita lihat nanti lah," sebutnya.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Modus Baru Penyelundupan 107 Kg Sabu di Batam, Pakai Kapal Mewah Ditaksir Rp 4 M, 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved