Jumat, 1 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lapas Kelebihan Kapasitas Bukan Tanggung Jawab Kemenkumham, Ini Kata Wamenkumham

Lembaga pemasyarakatan (lapas) penuh bukan jadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM.

Tayang:
Editor: Ilham Yafiz
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Tampak depan Lapas Kelas I Tangerang pasca kebakaran maut pada Rabu (8/9/2021) dini hari. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Lembaga pemasyarakatan (lapas) penuh bukan jadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM.

Demikian ditegaskan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej.

Ia menegaskan tidak ada kesalahan Kemenkumham soal overcrowded atau kelebihan kapasitas penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas).

Eddy panggilan Edward Omar Sharief Hiariej mengatakan satu di antaranya karena sistem pemasyarakatan sebagai sub sistem dari sistem peradilan pidana merupakan tempat pembuangan akhir.

Lembaga pemasyarakatan, kata Eddy, tidak bisa menolak seseorang yang telah diputus pengadilan untuk ditempatkan di Lapas.

Kemenkumham, kata dia, juga tidak bisa menolak eksekusi dari jaksa.

Selain itu, kata dia, Lapas tidak pernah bisa melakukan intervensi terhadap sistem peradilan pidana dari awal.

Garis polisi di lokasi musibah kebakaran maut di Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (8/9/2021).
Garis polisi di lokasi musibah kebakaran maut di Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (8/9/2021). (Dokumentasi Kementerian Hukum dan HAM)

Karena itu, Eddy mengatakan persoalan inti overcrowded Lapas adalah adanya kesalahan pada subatansi hukum.

Persoalan inti kedua, kata Eddy, adalah bekerjanya sistem peradilan pidana yang memang sangat gemar memidana orang.

Hal tersebut disampaikannya dalam webinar bertajuk Memadamkan Kebakaran Lapas: Evaluasi Menyeluruh Sistem Peradilan Pidana Indonesia yang disiarkan di kanal Youtube STHI Jentera pada Selasa (21/9/2021).

"Saya selalu mengatakan bahwa tidak ada kesalahan Kemenkumham soal overcrowded. Sekali lagi saya tegaskan tidak ada kesalahan Kemenkumham soal overcrowded," kata Eddy.

Ia juga mengatakan over kapasitas tidak bisa ditangani dengan membangun lapas selama masih ada persoalan seperti itu

"Saudara-saudara tahu untuk membangun satu lapas dengan sistem pengamanan yang standard, itu untuk lapasnya saja kita butuh Rp 300 miliar. Itu baru lapasnya saja, belum segala macam sistem yang harus ada di dalam lapas," kata Eddy.

( Tribunpekanbaru.com )

SUMBER: https://www.tribunnews.com/nasional/2021/09/21/wamenkumham-saya-tegaskan-tidak-ada-kesalahan-kemenkumham-soal-overcrowded-lapas.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved