Sekolah Zona Oranye di Pekanbaru Dibatasi 50 Persen dari Kapasitas, Apa Saja Kebijakan Tatap Muka?
Sekolah di Pekanbaru yang termasuk zona oranye dibatasi 50 persen dari kapasitas selama penerapan PPKM level 2
Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Sekolah di Pekanbaru yang termasuk zona oranye dibatasi 50 persen dari kapasitas.
Kota Pekanbaru akhirnya menjalani PPKM level 2 hingga 4 Oktober 2021 mendatang.
Penerapan PPKM level 2 seiring menurunnya penyebaran kasus Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Saat ini Kota Pekanbaru mayoritas kecamatan punya potensi penyebaran sedang. Kebanyakan sudah masuk zona oranye Covid-19.
Ada sembilan dari 15 kecamatan yang masuk zona oranye. Kecamatan itu yakni Bina Widya Bukit Raya, Limapuluh, Marpoyan Damai dan Payung Sekaki.
Kecamatan lainnya yakni Rumbai Timur, Sail, Sukajadi dan Tenayan Raya. Enam kecamatan lainnya masuk dalam zona kuning.
Kecamatan itu yakni Kulim, Pekanbaru Kota dan Rumbai. Lalu di Rumbai Barat, Senapelan dan Tuah Madani.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengatakan bahwa zonasi belajar tatap muka sesuai dengan kondisi zona kecamatan.
Ia menyebut bahwa sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri RI bahwa penerapan belajar tatap muka tergantung zona.
Zona hijau dan kuning kebijakannya diserahkan ke pemerintah daerah.
Sedangkan untuk zona oranye kapasitas di sekolah hanya 50 persen.
Firdaus menegaskan bahwa murid SD dan SMP yang belajar tatap muka di sekolah harus mendapat izin dari orangtua.
Dituturkan Firdaus, bahwa orangtua memberi izin lewat surat pernyataan.
Dirinya menjelaskan, bahwa saat ini waktu belajar tatap muka terbataa maksimal tiga jam sehari.
Namun penerapannya hanya dua jam mempertimbangkan jeda di sekolah yang belajar dua sesi.