Selasa, 5 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Wajib Bayar Rp 238,6 M, Gugatan Perusahaan Penyebab Karhutla Ini Ditolak Majelis Hakim

Gugatan perlawanan PT Pranaindah Gemilang dalam kasus karhutla di Kalbar ditolak hakim PN Jaksel, Senin (20/9.Perusahaan ini wajib bayar Rp 238,6 M

Tayang:
Editor: CandraDani
TRIBUN PONTIANAK FILE/ISTIMEWA
Tim gabungan memadamkan kebakaran di lahan PT Prana Indah Gemilang di Desa Pesaguan Kanan yang terbakar, Selasa (23/8/2016). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan perlawanan (verzet) PT Pranaindah Gemilang (PT PG) dalam persidangan pembacaan vonis, Senin (20/9/2021).

Majelis hakim memutuskan PT PG bersalah mengakibatkan kebakaran lahan di lokasi konsesinya seluas 600 hektar, di Desa Harapan Baru, Kecamatan Pesaguan, Kabupaten Ketapang, Kalimatan Barat (Kalbar) dan harus membayar Ganti Rugi materiil serta biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 238,6 miliar.

“Melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutananan, kami tidak akan berhenti. Kami akan gunakan semua instrumen hukum, sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku kejahatan seperti ini jera,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/9/2021).

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan PT Pranaindah Gemilang terkait kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan PT Pranaindah Gemilang terkait kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. (dok KLHK)

Ridho mengapresiasi putusan majelis hakim, juga para ahli, jaksa pengacara negara, kuasa hukum KLHK, yang telah membantu menangani kasus-kasus yang dihadapi KLHK.

Dia menegaskan, KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla.

Walaupun karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak.

Karhutla, lanjut Ridho, merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama.

“Tidak ada pilihan lain agar jera pelaku harus ditindak sekeras-kerasnya. Kita dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi,” unglap Ridho.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum KLHK, Jasmin Ragil Utomo menambahkan,pihaknya telah mempersiapkan proses pelaksanaan eksekusi atas perusahaan-perushaan pembakar hutan dan lahan.

“Ada 20 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan yang digugat KLHK. Dan 10 perkara sudah berkekuatan hukum tetap. Jumlah perkara karhutla yang akan digugat akan bertambah terus,” kata Jasmin.

KLHK menggugat PT PG atas kebakaran yang terjadi di dalam konsesi pada 23 September 2019.

PT PG telah dipanggil secara patut namun tidak hadir dalam proses persidangan.

Tanggal 28 Juli 2020, Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan putusan verstek.

Tidak terima dengan itu, PT PG mengajukan gugatan perlawanan (verzet) namun kalah.(*)

Efek Jera

Supaya jera, hukuman yang diberikan harus seberat=beratnya. Itulah prinsip yang harus dipegang para penegak hukum untuk kasus kejahatan yang berdampak sangat besar.

Seperti PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) terhadap PT Pranaindah Gemilang ( PG ) terkait Kebakaran Hutan dan Lahan ( Karhutla ).

Majelis hakim yang diketuai Hariyadi ini memutuskan PT PG terbukti telah menyebabkan terjadinya kebakaran lahan seluas 600 hektar dan mengakibatkan kerusakan lahan gambut di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

"PT PG dihukum membayar kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 238 miliar," kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2020).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Pranaindah Gemilang (PG) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Perusahaan tersebut didenda Rp 238 miliar.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Pranaindah Gemilang (PG) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Perusahaan tersebut didenda Rp 238 miliar. (dok Gakkum KLHK)

Dia melanjutkan, kabut asap yang ditimbulkan membahayakan kesehatan , seringkali berlangsung cukup lama. Satwa liar dan keanekaragaman hayati yang ada yang terganggu bahkan mati.

Rasio menegaskan, penindakan atas pelaku pembakar hutan dan lahan merupakan komitmen KLHK. "Kami sangat serius karena karhutla adalah kejahatan yang berdampak luar biasa," ucap Rasio.

Ekosistem gambut rusak karena terbakar tidak dapat dipulihkan kembali seperti semula.

Kerugian lingkungan dan ekonomi yang ditimbulkan sangat besar. "Tidak ada pilihan lain, hukuman harus seberat-beratnya, baik sanksi administratif, pidana maupun perdata, agar memberikan efek jera," ungkap Rasio.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Ditjen Gakkum KLHK Jasmin Ragil Utomo menambahkan, selain menggugat PT PG, KLHK saat ini juga menggugat lima perusahaan perkebunan yang diduga telah membakar lahan di areal perkebunan.

“Saat ini lima perusahaan itu masih dalam proses persidangan,” kata Jasmin. Lima perusahaan perkebunan itu adalah PT Sari Asri Rejeki Indonesia di PN Negeri Jakarta Barat, PT Rambang Agro Jaya di PN Jakarta Pusat, PT Asia Palem Lestari di PN Jakarta Utara, PT Sumber Sawit Sejahtera di PN Jakarta Pusat dan PT Putra Lirik Domas di PN Jakarta Utara.

Jadi total perusahaan yang digugat KLHK terkait dengan pembakaran hutan dan lahan sebanyak 19 perusahaan. Sebanyak sembilan di antaranya telah berkeputusan tetap.

Dalam keterangan tertulisnya, KLHK menyebut majelis hakim juga menghukum PT PG tidak melakukan kegiatan apa pun dalam lahan gambut, membayar bunga denda sebesar 6 persen per tahun dari total nilai ganti rugi lingkungan hidup dan membayar perkara sebesar Rp 5,5 juta.

Majelis Hakim memutuskan perkara tanpa dihadiri pihak PT PG, dengan pertimbangan hukum perusahaan telah dipanggil secara patut tapi tidak hadir.(**)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugatannya Ditolak, PT Pranaindah Gemilang Harus Bayar Ganti Rugi Karhutla Rp 238,6 M", dan "PT Pranaindah Gemilang Didenda Rp 238 Miliar Terkait Karhutla di Ketapang"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved