Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Uang Sewa Kamar Tak Cukup untuk Biaya Hidup, Pemilik Kos Jual Sabu ke Penghuni Kos

Sl (46) pemilik kos-kosan nekat menjual sabu-sabu ke penghuni karena penghasilan dari sewa kamar tak cukup untuk kebutuhan sehar-hari.

Editor: CandraDani
KOMPAS.COM/IDHAM KHALID
Pemilik kos-kosan SI saat digerebek dan ditangkap petugas 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pria pemilik kos-kosan berinisial Sl (46) warga Kelurahan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, NTB ditangkap usai kedapatan membuka kantin sabu di rumahnya.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah ada informasi dari masyarakat bahwa di kos milik SI sering menjadi tempat transaksi narkotika.

Dari pengakuan SI, ia menjual sabu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

Akibat pandemi Covid-19, SI tak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya hanya dengan mengandalkan uang sewa kos yang berjumlah 6 kamar.

"Menurut pengakuan pemilik kos, keuntungan menjual sabu lebih besar. Sementara 6 unit kamar dengan penghasilan Rp 3 juta per bulan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Yogi saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Selasa (21/9/2021)

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti beberapa gram poket sabu dan alat hisap.

"Petugas menemukan sabu dengan berat bruto 2 gram bersama perangkat alat hisapnya, serta sejumlah uang tunai, diduga hasil penjualan," kata Yogi.

Disampaikan Yogi bahwa pelaku tidak hanya menjual sabu ke orang luar, melainkan juga ke penghuni kos.

Diketahui pelaku merupakan residivis kasus serupa dan sudah memulai bisnis haramnya tersebut sejak 2010.

Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 115 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimum 20 tahun kurungan penjara.

Sabu Tak Bertuan di Pinggir Sungai

Tim gabungan dari Polda Sumut dan Polres Asahan berhasil mengungkap kepemilikan 34,794 kg sabu-sabu yang ditemukan di pinggir sungai di Dusun II, Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai-Asahan yang ditemukan pada Rabu (8/9/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

Adapun seorang pelaku tertangkap dan sementara empat lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap bernama IR (47), warga Jalan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tulang Raso, Kota Madya Tanjung Balai.

Dikatakannya, sabu-sabu seberat 34,794 kg Asal Malaysia itu diamankan pada Rabu (8/9/2021) pagi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved