Uang Sewa Kamar Tak Cukup untuk Biaya Hidup, Pemilik Kos Jual Sabu ke Penghuni Kos
Sl (46) pemilik kos-kosan nekat menjual sabu-sabu ke penghuni karena penghasilan dari sewa kamar tak cukup untuk kebutuhan sehar-hari.
Sabu-sabu itu dikemas dalam kemasan plastik berwarna hijau bertuliskan Quanyingwang, tersimpan di dalam goni.
Saat itu, pemilik sabu-sabu yang diketahui berinisial IR kabur saat petugas datang.
"Pada Minggu (12/9/2021) sekitar pukul 22.30 WIB, Sat Narkoba Polres Asahan bersama Dit Narkoba Polda Sumut mengamankan IR di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di dekat lapangan golf, Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan," katanya melalui aplikasi percakapan WhatsApp.
Setelah penangkapan itu, IR kemudian dibawa ke Mapolres Asahan untuk menjalani penyidikan.
Dikatakannya, pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap empat orang pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap sabu-sabu dan dinyatakan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sementara itu untuk pasal yang diterapkan terhadap tersangka tersebut kita kenakan Undang Undang narkotika No 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup penjara," ujarnya.
Di TKP Ada 2 Unit Sepeda Motor
Putu menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari temuan masyarakat yang dilaporkan ke Polres Tanjung Balai.
Masyarakat saat itu melaporkan ada barang-barang yang mencurigakan di pinggir sungai berupa bungkusan dan dua sepeda motor yang ditinggalkan begitu saja.
"Jadi pada tanggal 8 itu, barang itu ditemukan oleh masyarakat kemudian dilaporkan kepada kita. Setelah olah tempat kejadian perkara, kita temukan 33 bungkus diduga sabu, tiga pasang sendal, satu topi, satu hp tanpa kartu dan baterai, dan dua sepeda motor, honda Revo dan PCX. Honda PCX ini lah milik si IR. Kita selidiki siapa pemilik kendaraan dan juga hp yang di TKP, dapat lah si IR ini," katanya.
Pengungkapan ini sendiri ini dilakukan setelah dibentuknya tim gabungan yang dibentuk oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan.
"Dan kalau keterangan tersangka IR ini, dia ditelfon atau diperintahkan untuk ambil barang itu karena baru ada barang masuk dari Malaysia oleh si ZA, kemungkinan ZA ini si pemilik barang. Barang itu mau dibawa ke tempat persembunyiannya di rumah salah satu tersangka yang masih DPO. Kita masih ada empat orang yang dikejar," katanya.(**)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penghasilan Kurang, Pemilik Kos di Mataram Nekat Buka Kantin Sabu, Penghuni Kamar Jadi Pembelinya"dan "34,7 Kg Sabu-sabu dari Malaysia Ditemukan di Pinggir Sungai, Tim Gabungan Tangkap 1 Orang, 4 Pelaku Lain Buron"