Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Uang Sewa Kamar Tak Cukup untuk Biaya Hidup, Pemilik Kos Jual Sabu ke Penghuni Kos

Sl (46) pemilik kos-kosan nekat menjual sabu-sabu ke penghuni karena penghasilan dari sewa kamar tak cukup untuk kebutuhan sehar-hari.

Editor: CandraDani
KOMPAS.COM/IDHAM KHALID
Pemilik kos-kosan SI saat digerebek dan ditangkap petugas 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pria pemilik kos-kosan berinisial Sl (46) warga Kelurahan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, NTB ditangkap usai kedapatan membuka kantin sabu di rumahnya.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah ada informasi dari masyarakat bahwa di kos milik SI sering menjadi tempat transaksi narkotika.

Dari pengakuan SI, ia menjual sabu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

Akibat pandemi Covid-19, SI tak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya hanya dengan mengandalkan uang sewa kos yang berjumlah 6 kamar.

"Menurut pengakuan pemilik kos, keuntungan menjual sabu lebih besar. Sementara 6 unit kamar dengan penghasilan Rp 3 juta per bulan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Yogi saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Selasa (21/9/2021)

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti beberapa gram poket sabu dan alat hisap.

"Petugas menemukan sabu dengan berat bruto 2 gram bersama perangkat alat hisapnya, serta sejumlah uang tunai, diduga hasil penjualan," kata Yogi.

Disampaikan Yogi bahwa pelaku tidak hanya menjual sabu ke orang luar, melainkan juga ke penghuni kos.

Diketahui pelaku merupakan residivis kasus serupa dan sudah memulai bisnis haramnya tersebut sejak 2010.

Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 115 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimum 20 tahun kurungan penjara.

Sabu Tak Bertuan di Pinggir Sungai

Tim gabungan dari Polda Sumut dan Polres Asahan berhasil mengungkap kepemilikan 34,794 kg sabu-sabu yang ditemukan di pinggir sungai di Dusun II, Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai-Asahan yang ditemukan pada Rabu (8/9/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

Adapun seorang pelaku tertangkap dan sementara empat lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap bernama IR (47), warga Jalan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tulang Raso, Kota Madya Tanjung Balai.

Dikatakannya, sabu-sabu seberat 34,794 kg Asal Malaysia itu diamankan pada Rabu (8/9/2021) pagi.

Sabu-sabu itu dikemas dalam kemasan plastik berwarna hijau bertuliskan Quanyingwang, tersimpan di dalam goni.

Saat itu, pemilik sabu-sabu yang diketahui berinisial IR kabur saat petugas datang.

"Pada Minggu (12/9/2021) sekitar pukul 22.30 WIB, Sat Narkoba Polres Asahan bersama Dit Narkoba Polda Sumut mengamankan IR di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di dekat lapangan golf, Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan," katanya melalui aplikasi percakapan WhatsApp.

Setelah penangkapan itu, IR kemudian dibawa ke Mapolres Asahan untuk menjalani penyidikan.

Dikatakannya, pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap empat orang pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap sabu-sabu dan dinyatakan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Sementara itu untuk pasal yang diterapkan terhadap tersangka tersebut kita kenakan Undang Undang narkotika No 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup penjara," ujarnya.

Di TKP Ada 2 Unit Sepeda Motor 

Putu menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari temuan masyarakat yang dilaporkan ke Polres Tanjung Balai.

Masyarakat saat itu melaporkan ada barang-barang yang mencurigakan di pinggir sungai berupa bungkusan dan dua sepeda motor yang ditinggalkan begitu saja.

"Jadi pada tanggal 8 itu, barang itu ditemukan oleh masyarakat kemudian dilaporkan kepada kita. Setelah olah tempat kejadian perkara, kita temukan 33 bungkus diduga sabu, tiga pasang sendal, satu topi, satu hp tanpa kartu dan baterai, dan dua sepeda motor, honda Revo dan PCX. Honda PCX ini lah milik si IR. Kita selidiki siapa pemilik kendaraan dan juga hp yang di TKP, dapat lah si IR ini," katanya.

Pengungkapan ini sendiri ini dilakukan setelah dibentuknya tim gabungan yang dibentuk oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan.

"Dan kalau keterangan tersangka IR ini, dia ditelfon atau diperintahkan untuk ambil barang itu karena baru ada barang masuk dari Malaysia oleh si ZA, kemungkinan ZA ini si pemilik barang. Barang itu mau dibawa ke tempat persembunyiannya di rumah salah satu tersangka yang masih DPO. Kita masih ada empat orang yang dikejar," katanya.(**)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penghasilan Kurang, Pemilik Kos di Mataram Nekat Buka Kantin Sabu, Penghuni Kamar Jadi Pembelinya"dan "34,7 Kg Sabu-sabu dari Malaysia Ditemukan di Pinggir Sungai, Tim Gabungan Tangkap 1 Orang, 4 Pelaku Lain Buron"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved