Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tanggul Limbah Jebol Bikin Ikan Mati, DLH Kampar Kaji Pidana Lingkungan, Kini Upayakan Pemulihan

DLH Kampar belum merumuskan pidana lingkungan terhadap jebolnya tanggul kolam limbah pabrik kelapa sawit di Desa Kota Garo, Kampar

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Fernando Sihombing
Ikan mati massal di anak Sungai Tapung, Jumat (17/9/2021) diduga akibat jebolnya tanggul limbah pabrik kelapa sawit di sekitar lokasi itu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar belum merumuskan pidana lingkungan terhadap jebolnya tanggul kolam limbah pabrik kelapa sawit di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir.

Kepala DLH Kampar, Aliman Makmur mengungkapkan, pihaknya untuk tahap awal ini masih mengupayakan pemulihan.

Upaya pemulihan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Untuk langkah awal ini, kita jalankan dulu Pasal 54 UU 32 (tahun 2009) itu," ungkap Aliman kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (23/9/2021).

Aliman menyebutkan, DLH sudah meminta agar PT. Kampar Tunggal Agrindo (KTA) memperbaiki tanggul kolam limbah yang jebol.

"Kita suruh perbaiki tanggul supaya jangan terulang lagi," tandasnya.

Selain itu, perusahaan juga harus memulihkan lingkungan sekitar akibat pencemaran yang ditimbulkan.

Aliman mengatakan, pemulihan lingkungan yang harus dilakukan PT KTA ditinjau dari aspek ekosistem dan sosial ekonomi masyarakat.

Aliman menjelaskan, PT KTA nantinya akan difasilitasi untuk bernegosiasi dengan masyarakat.

Negosiasi merupakan mediasi untuk ganti kerugian pada masyarakat.

"Di level bawah, masyarakat dan tokoh masyarakat difasilitasi oleh camat untuk negosiasi ganti rugi dengan perusahaan," jelas Aliman.

Aliman menegaskan, kasus lingkungan jebolnya tanggul kolam limbah Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) PT. KTA yang terjadi pada Jumat (17/9/2021) itu masih berjalan.

Terkait pidana lingkungan akibat kelalaian perusahaan, ia belum memberi penjelasan gamblang.

"Itu (pidana lingkungan) belum lagi. Sekarang pemulihan dulu," kata Aliman.

Sebelumnya, ia mengungkap adanya unsur kelalaian perusahaan sehingga tanggul kolam limbah jebol.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved