PT IIS Bayar Denda Rp104 Juta ke Pemda Pelalawan,Terbukti Cemari Sungai, Ternyata Ada Sanksi Lain

PT IIS bayar denda Rp 104 juta ke Pemda Pelalawan, terbukti Cemari Sungai Payu Atap, ternyata masih ada sanksi lain

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Johannes Tanjung
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pelalawan, Eko Novitra mengatakan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Pangkalan Lesung akhirnya membayar denda administratif sebesar Rp 104 juta ke Pemda Pelalawan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - PT Inti Indosawit Subur (IIS) Pangkalan Lesung akhirnya membayar denda administratif sebesar Rp 104 juta ke Pemda Pelalawan.

Perusahaan tersebut terbukti melakukan pencemaran lingkungan yang terjadi dua bulan lalu.

Denda administratif diberikan Pemda Pelalawan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada 13 September lalu.

PT IIS dijatuhi sanksi lantaran terbukti mencemari lingkungan yakni Sungai Payu Atap di Kecamatan Pangkalan Lesung.

Sungai tercemar limbah Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) yang baru dioperasikan beberapa bulan terakhir.

"Kemarin saya sudah dapat laporan jika PT IIS Pangkalan Lesung telah membayarkan dendanya,”terang Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pelalawan, Eko Novitra, kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (29/09/2021).

“Itu salah satu sanksi yang kita jatuhkan kepada perusahaan tersebut,"imbuhnya.

Eko Novitra menjelaskan, denda tersebut disetorkan langsung ke nomor rekening kas daerah sebesar Rp 104.721.141, sesuai dengan yang tertera pada sanksi dari DLH Pelalawan.

Pembayaran itu dilakukan masih dalam tenggat waktu yang diberikan yakni sebelum 30 hari setelah dijatuhi sanksi administratif.

Setelah kewajiban itu ditunaikan, lanjut Eko, PT IIS tidak serta merta bebas dari hukuman sepenuhnya.

Masih ada sanksi paksaan pemerintah yang diberikan bersamaan dengan denda tersebut.

Perusahaan diminta segera mengurus dokumen perizinan yang dibutuhkan dalam mengoperasikan PMKS miliknya di Pangkalan Lesung.

Tenggat waktu yang diberikan beragam untuk setiap dokumen perizinan yang belum dikantongi meski telah beroperasi.

"Nanti kita lihat lagi. Izin-izinnya sudah diurus ngak. Kalau belum diurus kita jatuhi sanksi lebih berat lagi, meski sudah bayar denda. Ini hanya satu dari beberapa sanksi saja," bebernya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan, Devitson Saharuddin SH MH membenarkan jika denda administratif dari perusahaan telah masuk ke kas daerah.

Pihaknya telah mengecek transaksi penyetoran dari PT IIS sesuai dengan jumlah yang disebutkan dalam sanksi.

"Kemarin DLH minta untuk dicek. Setelah kita cek, ternyata sudah masuk. Penerimaan ini masuk dalam pendapat daerah lainnya," tukas Devitson.

Diberitakan sebelumnya, DLH Pelalawan telah menerima keputusan dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.

Terkait hasil pemeriksaan atas dugaan pencemaran Sungai Pagu Atap di Kecamatan Pangkalan Lesung.

Tim memadukan hasil pemeriksaan ke areal Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT IIS Pangkalan Lesung dengan hasil pemeriksaan sampel limbah dan air sungai yang dicek ke laboratorium.

Dari kedua hasil pemeriksaan itu ditemukan adanya kesalahan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit itu.

"Dengan adanya sanksi yang kita berikan sesuai dengan keputusan PPLHD DLHK Riau, dipastikan PT IIS melakukan kesalahan. Tentu dari kajian yang telah dilakukan," beber Kepala DLH Pelalawan, Eko Novitra.

Dikatakan Eko Novitra kepada Tribunpekanbaru.com, PT IIS terbukti mencemari Sungai Payu Atap sebagai akibat dari operasional PMKS perusahaan di Pangkalan Lesung tersebut.

Ada dua item yang melebih baku mutu ambien dari hasil pemeriksaan yakni minyak dan deterjen.

Lebih spesifik lagi, limbah yang mencemari Sungai Payu Atap berasal dari minyak yang ada pada tandan kosong (tankos) hasil pengolahan PMKS PT IIS.

Tankos itu ditumpukkan perusahaan di areal pabrik yang mengakibatkan kandungan minyak di dalamnya mengalir ke parit dan mencemari sungai.

Adapun sanksi yang diberikan oleh DLH ke PT IIS Pangkalan adalah dua jenis yakni sanksi paksaan pemerintah dan denda administratif.

Sanksi administratif paksaan pemerintah kepada perusahaan tersebut yakni diminta segera mengurus dokumen perizinan untuk air limbah, limbah udara, dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta izin lain yang belum dikantongi perusahaan.

Sedangkan untuk sanksi denda administratif yakni perusahaan diharuskan membayar denda sebesar Rp 104.721.141,- yang disetorkan langsung ke kas daerah Pemkab Pelalawan.

Denda itu wajib dilunasi perusahaan selama 30 hari atau satu bulan sejak dikeluarkan.

Perhitungan denda itu berdasarkan kajian dari PPLHD DLHK Riau atas pencemaran ekologis yang ditimbulkan perusahaan.

( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved