Rekayasa Kematian Ayahnya, Pria Ini Panggil Tetangga Minta Bantuan, Polisi Ungkap Perbuatannya
Ternyata korban bukan tewas karena tindakan mengakhiri hidupnya sendiri, tapi dihabisi oleh anak kandungnya bernama Ubay (35), warga Desa
Petugas juga mendapati orang yang dicurigai membunuh korban yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri, Ubay.
Petugas lantas melakukan penahanan terhadap Ubay.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Ubay akhirnya mengakui telah membunuh ayah kandungnya.
Tindakan itu Ubay lakukan karena adanya permasalahan keluarga.
Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338 KUH Pidana.
"Petugas juga telah mengamankan barang bukti sebuah alat serutan es yang terbuat dari kayu balok," ungkap Amin.
Barang bukti lainnya, seutas tali rafia warna hitam berukuran 140 cm, sebilah pisau, satu buah gunting, sebuah kursi kecil berwarna cokelat, sehelai baju koko warna putih dan celana dasar warna cream.
Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Kedondong guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id: https://lampung.tribunnews.com/2021/09/29/kasus-pembunuhan-di-pesawaran-lampung-anak-rekayasa-pembunuhan-ayah-kandung?page=all.