Video Berita
VIDEO: Petugas Bakar Pondok Pelaku Ilegal Logging di Kawasan Hutan Giam Siak Kecil
Selain pondok, barang bukti kayu olahan berbentuk papan dimusnahkan petugas dengan cara di potong-potong menggunakan chainsaw.
Penulis: Dodi Vladimir | Editor: David Tobing
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam atau BBKSDA Riau membakar pondok yang diduga tempat penginapan pelaku ilegal logging.
Selain pondok, barang bukti kayu olahan berbentuk papan dimusnahkan petugas dengan cara di potong-potong menggunakan chainsaw.
Petugas dari BBKSDA Riau saat memusnahkan pondok-pondok yang diduga tempat inap para pelaku ilegal logging di kawasan hutan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil Desa Tasik Betung Kecamatan Mandau Kabupaten Siak Riau.
Temuan pondok dan sejumlah barang bukti kayu hasil olahan ini setelah petugas BBKSDA Riau melakukan patroli di kawasan hutan.
Di lokasi tim menemukan 18 meter kubik kayu olahan berbentuk papan, sepeda yang digunakan untuk mengangkut kayu olahan serta tujuh pondok penginapan para pelaku.
Namun di lokasi petugas tidak menemukan para pelaku ilegal logging, diduga para pelaku mengetahui adanya petugas yang melakukan penertiban tersebut.
Barang bukti kayu temuan tersebut kemudian dimusnahkan oleh petugas dengan cara di cincang menggunakan gergaji mesin.
Sementara tujuh pondok yang terbuat dari kayu dan terpal dibakar oleh petugas.
Menurut Kepala Bidang Teknis BBKSDA Riau Mahfud, dari pengamatan petugas kegiatan ilegal logging di wilayah tersebut sudah berlangsung lama dan para pelaku selalu berpindah-pindah.
Sebelumnya pada awal september tim wilayah satu bbksda riau juga menemukan ilegal logging di kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan.
Di kawasan tersebut petugas menemukan kayu 14 meter kubik dan langsung dimusnahkan petugas.