Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bapak-bapak Biadab, Setelah Nodai Anak Orang, Mereke Dengan Tega Mengubur Korban Hidup-hidup

kedua pelaku lalu melakukan tindakan gila dengan mengubur korban hidup-hidup, hal itu ia lakukan setelah menodai korban

TRIBUNJAKARTA.COM/ Elga Hikari Putra
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Asli biadab dan tidak berprikemanusiaan.

Dua orang bapak-bapak dengan tega melakukan tindakan bajat menodai anak gadis orang yang masih belia.

Yang tidak kalah keji, kedua pelaku lalu melakukan tindakan gila dengan mengubur korban. Begini ceritanya.

Nasib tragis dialami seorang siswi SMP asal Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil.

Siswi bernama Laudya Chintya Bella (13) itu dirudapaksa lalu dikubur hidup-hidup oleh dua pria bernama Aswarudin alias Aswar Gurinci (35) dan Kaidirsyah alias Kaidir (56).

Aksi kedua pelaku dinilai sangat sadis sehingga sempat menggemparkan masyarakat.

Kabar terbaru, kedua pelaku menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil, Kamis (30/9/2021).

Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh JPU yang terdiri atas Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini, Kasi Pidum Hendra Damanik, dan Kasi Datun Syahroni Rambe.

Dalam tuntutannya JPU meminta majelis hakim memvonis kedua terdakwa dengan hukuman mati.

Husaini, seusai sidang, mengatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan kekerasan berupa pemerkosaan dan pemukulan.

Atas perbuatannya itu kedua terdakwa melanggar pasal 81 ayat 5 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan alasan dituntut hukuman mati, menurut Kajari, lantaran perbuatan terdakwa sadis dan tidak berperikemanusiaan.

“Korbannya merupakan anak, meresahkan masyarakat, dan perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan kepada keluarga korban,” tegas Kajari.

“Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi dari para terdakwa,” imbuhnya.

Kasus tersebut bermula ketika korban Bella dinyatakan hilang oleh keluarganya.

Belakangan diketahui korban meninggal dalam posisi terkubur dekat kantor Desa Lipat Kajang.

Kronologi pembunuhan disertai rudapaksa bermula ketika terdakwa Aswarudin pada Selasa 11 Mei 2021 sekitar pukul 12.00 WIB menghubungi korban Laudya Chintya Bella mengajak bertemu di kantor Desa Lipat Kajang.

Setibanya di kantor Desa Lipat Kajang, terdakwa parkirkan sepeda motor dan melihat korban duduk di teras kantor desa.

Setelah memastikan situasi aman terdakwa menarik korban ke belakang gudang di sebelah kantor desa.

Setibanya di belakang gudang terdakwa mencekik dan membenturkan kepala korban ke dinding dan memaksa korban berbaring.

Selanjutnya menutup mulut korban menggunakan tangan agar tidak berteriak dan memukul wajahnya hingga korban tak berdaya.

Setelah melepas baju korban terdakwa melakukan perbuatan tak senonoh berulang kali.

Ketika terdakwa Aswar melakukan perbuatan bejatnya jelang keempat kali melihat Kaidirsyah alias Kaidir di balik tembok berjarak dua meter.

Bukannya menolong, Kaidir malah turut rudapaksa korban.

Setelah itu, kedua terdakwa memastikan korban sudah meninggal.

Kemudian mengubur korban sekitar 25 meter dari lokasi rudapaksa.

Rupanya sebelum dikubur dalam kondisi telanjang, terdakwa Aswar kembali memukul korban dengan batu.

Tak hanya itu, Aswar juga kembali memukul menggunakan kayu yang diambil Kaidir.

Selanjutnya, Kaidir ikut memukul dengan kayu dan lantas pulang.

Polisi bergerak cepat menyelidiki kasus ini hingga akhirnya terungkap perbuatan keji tersebut dilakukan dua orang warga kampung itu juga.

Kedua terdakwa ditangkap Satreskrim Polres Aceh Singkil pada 12 Mei 2021 dan kasusnya bergulir ke meja persidangan.

Kedua terdakwa ternyata mengubur Laudya Chintya Bella dalam kondisi hidup-hidup seusai diperkosa dan dianiaya.

Hal ini juga terungkap dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Aceh Singkil.

Perbuatan sadisnya itu menjadi pertimbangan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, yang menuntut keduanya dengan hukuman mati.

"Korban saat dikubur berdasarkan fakta persidangan keterangan saksi ahli masih hidup. Dia meninggal karena tidak bisa menghirup udara," kata Muhammad Husaini.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Jaksa Tuntut Terdakwa Dihukum Mati, Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP

https://aceh.tribunnews.com/2021/10/01/jaksa-tuntut-terdakwa-dihukum-mati-kasus-pembunuhan-dan-pemerkosaan-siswi-smp

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved