Datang Pagi-pagi Lalu Beli Bensin, AAK Kemudian Menyulut dengan Api, 31 Taksi Hangus Terbakar
Entah apa tujuan AAk menyulut garasi parkir taksi dengan api. Hingga puluhan taksi hangsu tebakar. Polisi masih melakukan penyidikan mendalam
TRIBUNPEKANBARU.COM- Polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam kepada AAK pria yang melakukan pembakaran garasi taksi.
Akibat perbuatan pelaku, sebanyak 31 taksi hangus terbakar dengan nilai yang ditaksir 2,79 miliar.
AAK yang sudah ditangkap polisi belum memberikan keterangan apapun terkait dengan aksi nekatnya itu.
Namun AAk sudah mengakui perbuatannya membakar garasi taksi yang membuat puluhan taksi hangus.
Baca juga: Ini Motif Pelaku Pembakaran Mimbar Masjid Raya Makassar
Sopir taksi berinisial AAK diamankan polisi setelah diduga membakar garasi taksi di Jalan Rancabali Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi pada Sabtu (2/9/2021).
Dalam kebakaran tersebut, 31 mobil taksi senilai Rp 2,79 miliar terbakar. Sang pemilik, Tan AFie Natan (60) mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.
Saat ini, Aak diamankan polisi. Panit Reskrim Polsek Cimahi Iptu Mugiono mengatakan, AAK merupakan sopir lepas di perusahaan taksi tersebut. Aak diharuskan menyetor sejumlah uang yang sudah ditentukan perusahaan, sementara uang lebih dari setoran masuk ke kantong pribadinya.
"Dia hanya datang bawa mobil setiap 24 jam, ya persis seperti sopir angkot, ada setorannya juga, nah lebihnya baru buat dia. Tapi dia sudah cukup lama enggak kerja di situ lagi," ujarnya saat dihubungi, Minggu (3/10/2021).
Penangkapan terhadap AAK yang merupakan pelaku pembakar garasi taksi itu, kata Mugiono, berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya untuk mengungkap penyebab kebakaran tersebut.
Baca juga: Pria Pelaku Pembakaran Masjid Raya Makassar Berhasil Ditangkap, Sehari-hari Sebagai Buruh
"Kami lakukan penyelidikan sampai kemudian penyidikan. Barang bukti sudah lengkap dan tersangka langsung kami tahan hari itu juga," katanya.
Mugiono mengatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan, bahwa pelaku ini diketahui sengaja melakukan pembakaran garasi tersebut, namun dia belum mau memberikan keterangan terkait motif di balik aksi nekatnya tersebut.
"Sampai sekarang dia belum mau ngomong dan terus kami dalami. Tapi yang pasti dia sengaja dan dia beraksi seorang diri, tidak ada pelaku lainnya, hanya dia saja," ucap Mugiono.
Dalam melakukan aksinya, kata dia, pelaku ini datang pagi-pagi dan melihat kondisi garasi sedang sepi. Kemudian, dia pun membeli bensin dan langsung membakar garasi taksi itu dengan cara menyiram semua kendaraan menggunakan bensin.
Tak sampai disitu, pelaku juga membakar ban bekas yang ada di dalam garasi tersebut sampai akhirnya api membesar dan menghanguskan sebagian bangunan dan 31 mobil di dalamnya.
Baca juga: Kapolda Riau Sebut Sudah Ringkus Pelaku Pembakaran Mobil di Kampar, Segini Orang yang Ditangkap
"Jadi dia ini datang pagi-pagi, melihat garasi sepi lalu dia membeli bensin. Setelah itu ngambil korek, dan beberapa ban bekas didekatkan ke mobil. Terus bensin disiramkan juga ke mobil dan membakar garasinya," katanya.
Atas perbuatannya AAK disangkakan pasal 187 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, peletusan, atau banjir, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Tribunpekanbaru.com)