Kasus Penganiayaan Berujung Damai, Pengusaha Travel Umroh yang Sempat Sandang Status Tersangka Bebas
Jevi Marten, karyawan Angel's Wing Bar and Lounge mencabut laporan penganiayaan oleh Muhammad Dawood alias David Tan
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
"Tapi kita kan tidak tahu syarat-syarat RJ (restorative justice,red) di penyidikan. Kalau syarat-syarat RJ di Kejaksaan kan jelas. Dia (perkara,red) yang di bawah 5 tahun. Kalau di atas 5 tahun kan gak bisa. (Pasal) 170 (KUHP) kan 7 tahun maksimal," terangnya.
"Tapi kita kan tidak tahu syarat-syarat (RJ) di sana (kepolisian). Kalau di Kejaksaan tidak bisa, kan ada (Pasal) 170 . Sudah tidak terpenuhi kalau di Kejaksaan," imbuh dia.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan tindakan penahanan terhadap Muhammad Dawood, Rabu (22/9/2021).
Tersangka sudah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dengan berbagai alasan.
Tersangka Dawood, sebelumnya juga berupaya untuk meloloskan diri dari jeratan status tersangka yang disematkan polisi kepadanya.
Dia mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, terhadap Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Praperadilan diajukan guna mengetahui sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dirinya.
Namun hakim ternyata menolak gugatan praperadilan yang diajukan Muhammad Dawood alias David Tan tersebut.
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap David Tan oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, terkait kasus dugaan penganiayaan, adalah sah dan sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dengan begitu, proses hukum yang menjerat pengusaha travel umroh di Pekanbaru itu pun dipersilahkan hakim untuk diteruskan.
"Menolak keseluruhan gugatan yang diajukan pemohon atas penetapan tersangka oleh termohon (Polresta Pekanbaru)," ujar hakim tunggal Tommy Manik SH, Rabu (15/9/2021) lalu.
Kronologi Peristiwa
Sebagaimana diketahui, David Tan diduga melakukan penganiayaan terhadap Jevi Martin, karyawan Angel's Wing Bar and Longue.
Penganiayaan oleh Direktur PT Riau Wisata Hati (RWH) itu terjadi pada Minggu, 15 Juni 2021.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan menjelaskan, laporan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama ini diterima pihaknya pada Selasa, 17 Juni 2021 lalu.