Rabu, 29 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ternyata Begini Nasib Pria yang Tega Rudapksa Putrinya dan Paksa Putranya Rudapaksa Ibunya

Pria ini melakukan tidakan asusila, atau menodai putri kandungnya sendiri, dan kemudian memakasa putranya untuk menggagahi ibu kandunganya sendiri.

Shutterstock
Ilustarasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus tindakan asusila yang dilakukan seorang pria di Singapura, menjadi sorotan.

Pria itu akhirnya menemukan nasibnya  setelah melakukan tindakan itu.

Sungguh di luar dugaan apa yang dilakukan pria tersebut.

Ia tega melakukan tidakan asusila, atau menodai putri kandungnya sendiri, dan kemudian memakasa putranya untuk menggagahi ibu kandunganya sendiri.

Nasib pria itu berdasarkan putusan pengadilan di Singapura, dihukum 29 tahun penjara dan 24 cambukan, karena memerkosa putrinya dan memaksa putranya memerkosa ibunya.

Jaksa penuntut umum menyatakan, mereka belum pernah menangani "kasus yang sangat jahat dan sesat seperti ini".

Sebabnya berdasarkan keterangan jaksa, segala ikatan keluarga dirusak oleh pelaku lewat aksi pemerkosaan dan pemaksaan terhadap anak maupun istrinya.

Pelaku mengaku bersalah atas dakwaan serangan seksual terhadap anak di bawah umur, serangan pemerkosaan, dan serangan seksual lewat penetrasi.

Terdapat juga 13 dakwaan kejahatan seksual terhadap tiga anggota keluarga pelaku, dan satu dakwaan mendapatkan rekaman tak senonoh yang tengah dipertimbangkan.

Pengadilan Tinggi Singapura mendengarkan bagaimana pelaku melakukan aktivitas seksual terhadap putrinya pada 2013, saat korban berumur sembilan tahun.

Saat liburan sekolah akhir tahun pada 2015, pria jahat itu meminta korban melayani kebutuhan seksualnya saat mereka tengah berdua di rumah.

Kemudian pada September 2017, saat korban berumur 13 tahun, dia diperkosa ayahnya sendiri di dalam kamarnya.

Diwartakan Straits Times awal pekan ini, korban memberi tahu kakaknya perbuatan jahat yang dilakukan ayah mereka.

Si kakak meminta adiknya untuk tidak menyerah. Tapi di sisi lain, dia takut untuk melaporkan kejahatan tersebut.

Sebabnya selain takut akan mendapat penyiksaan dari ayahnya, dia juga tidak ingin merusak reputasi keluarganya.

Korban juga tidak memberi tahu ibunya, karena khawatir dia juga bakal disiksa jika orangtuanya bertengkar.

Pada suatu malam di 2018, ibu korban tidur setelah mabuk karena meminum bir dan minuman alkohol lain yang disediakan pelaku.

Pelaku, yang tidak disebutkan identitasnya demi melindungi korban, memanggil putranya dan memintanya ikut ke kamar tidur utama.

Si anak, yang berusia 15 atau 16 tahun saat itu, kaget karena ayahnya memintanya untuk memerkosa sendiri ibunya.

Bocah tersebut awalnya menolak. Tetapi dia terpaksa menurut karena ayahnya kembali mengulangi perintahnya.

Anak itu meninggalkan kamar beberapa menit kemudian, dengan ibunya tidak tahu apa yang sudah diperbuat putranya.

Korban baru menyadari ayahnya sudah melecehkannya ketika pada 2019, dia mengikuti pendidikan seksual di sekolahnya.

Gadis itu menangis saat dipaksa ayahnya, dan memberanikan diri untuk memberi tahu bibinya pada 1 November 2019.

Oleh bibinya, korban diajak untuk membuat laporan ke polisi pada 2 November 2019. Pelaku kemudian ditangkap pada hari yang sama.

Selama investigasi, terkuak bahwa pelaku juga memaksa putranya untuk berhubungan seks dengan istrinya.

Berdasarkan keterangan pelaku, dia memerkosa putrinya karena tidak ingin melihat anaknya itu berhubungan seks dengan pria lain.

Perkosa Putrinya dan Paksa Putranya Perkosa Ibunya, Pria Ini Dipenjara 29 Tahun

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkosa Putrinya dan Paksa Putranya Perkosa Ibunya, Pria Ini Dipenjara 29 Tahun", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/global/read/2021/10/10/205044870/perkosa-putrinya-dan-paksa-putranya-perkosa-ibunya-pria-ini-dipenjara-29?page=all#page2

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved