Bupati Kuansing Tak Datang untuk Berikan Kesaksian Dalam Sidang Kasus Korupsi, Ini Alasannya
Bupati Kuansing Andi Putra seharusnya menghadiri sidang sebagai saksi dalam perkara 6 kegiatan anggaran Setdakab, Rabu (13/10/2021).
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra tidak memenuhi panggilan jaksa untuk hadir ber saksi di persidangan perkara dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing anggaran tahun 2017, Rabu (13/10/2021).
Hal ini disampaikan Kepala Kejari Kuansing, Hadiman kepada Tribunpekanbaru.com ketika diwawancarai saat menghadiri kegiatan simulasi dan bimbingan teknis (bimtek) transformasi administrasi digital di Kantor Kejari Riau.
"Pada hari ini memang Bupati Kuansing Andi Putra seharusnya menghadiri sidang sebagai saksi dalam perkara 6 kegiatan anggaran Setdakab. Tapi karena ada agenda lain, karena ada surat juga dari Gubernur, bahwa Andi Putra hari ini Andi Putra tidak bisa hadir karena mendampingi Gubernur," ucap Hadiman.
"Itu alasannya tadi yang kami terima. Suratnya juga sudah disampaikan hari ini di Kejari Kuansing," imbuhnya.
Dia menegaskan, pihaknya akan memanggil ulang Andi Putra. Karena keterangannya sangat diperlukan di persidangan.
"Pasti (akan ada pemanggilan lagi), harus ada. Karena memang (Andi Putra) harus sebagai saksi. Karena di dalam berkas perkara itu, nama dia ada," urai dia.

Disinggung apakah jaksa akan mengejar soal Andi Putra ikut menerima uang Rp90 juta sesuai fakta persidangan sebelumnya, Hadiman memberikan penjelasannya.
"Untuk itu biar nanti saksi- saksi lain kan. Hari ini juga diperiksa. Biar saksi yang lain saja nanti yang menyatakan bagaimana sebenarnya hal-hal itu. Kita tidak bisa memberikan keterangan di sini, karena itu (masuk) fakta persidangan. Apakah dananya ke mana, bagaimana, biar nanti di persidangan saja," pungkasnya.
Dalam perkara ini, jaksa sudah menjerat mantan Bupati Kuansing, Mursini.
Di mana mantan orang nomor satu di Kabupaten Kuansing itu, sudah duduk sebagai terdakwa, dan sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Beberapa Mantan Pejabat Kuansing yang Telah Diperiksa
Selain Bupati Kuansing Andi Putra, jaksa juga memanggil 5 orang mantan pejabat Kuansing lainnya untuk diperiksa sebagai saksi.
Mereka diantaranya Musliadi dan Rosi Atali selaku mantan anggota DPRD Kuansing, Halim selaku mantan Wakil Bupati Kuansing, Dianto Mampanini selaku mantan Sekda Kabupaten Kuansing, dan Muradi, selaku mantan Kabag Umum Setda Kabupaten Kuansing.
Dengan demikian, total saksi yang rencananya akan diperiksa hari ini berjumlah 6 orang.