DETIK-DETIK Suami Cekik Istri saat Berhubungan Intim: Berawal dari Laporan Anaknya
Akibat perbuatannya menghabisi nyawa istri saat berhubungan intim, Andri dituntut 15 tahun penjara.
Korban tersebut merupakan ibu rumah tangga berinisial DP (34).
Ia meninggal di rumah tempat tinggalnya akibat dibunuh.
Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Sofyan saat dihubungi untuk konfirmasi Kasus pembunuhan ibu rumah tangga tersebut, ia membenarkan kejadian tersebut.
"Benar, kita sudah tangani," ujarnya.
Sofyan menjelaskan pelaku dan korban merupakan suami istri. Ia mengatakan pelaku berinisial AAS (36).
"Korban dan pelaku merupakan pasangan suami istri," ujarnya.
Sofyan menceritakan kronologi kejadian naas itu terjadi pada Kamis dini hari tadi sekitar pukul 00:30 WIB.
"Kejadiannya dini hari tadi, usai pelaku dan korban berhubungan suami istri," ujar Sofyan.
Kanit Reskrim Polsek Nongsa itu mengatakan bahwa usai berhubungan suami istri pelaku dan korban terlibat cekcok hingga mengakibatkan korban meregang nyawa. Pelaku mencekik korban hingga meninggal," jelasnya.
Setelah itu pelaku yang telah menghabisi istrinya tersebut langsung menyerahkan diri ke Polsek Nongsa.
"Untuk saat itu keluarga Korban membawa korban ke RS Soedarsono Kabil dan sesampainya di RS Soedarsono Kabil berdasarkan keterangan dokter bahwa korban sudah meninggal dunia," ujarnya.
Sedangkan untuk motif pelaku menghabisi nyawa sang istri Sofyan mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
"Untuk motif, kita masih Lidik," ujarnya.
2. Tinggalkan 2 Anak