Miliaran Negara Rugi,Jutaan Batang Rokok Dibakar,Bea Cukai Riau dan Dumai Musnahkan Barang Ilegal
Miliaran Rupiah negara rugi, jutaan batang rokok dibakar, miras dilindas alat berat oleh BC Riau dan BC Dumai
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Miliaran Rupiah negara rugi, jutaan batang rokok dibakar, miras dilindas alat berat.
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai (BC) Riau dan Dumai gencar memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
Dari penindakan yang telah dilakukan, Kanwil BC Riau dan BC Dumai, juga rutin memusnahkan barang bukti.
Tujuannya untuk menghindari penyalahgunaan dan menghilangkan nilai guna dari barang barang hasil penindakan.
Bertempat di halaman belakang Kantor Bea Cukai Dumai, Rabu (13/10/2021), digelar kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN).
Barang ilegal itu merupakan hasil penindakan periode 2020-2021, pelanggaran tindak kepabeanan dan cukai.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong dan dilindas dengan alat berat.
Kepala Kantor BC Dumai, Fuad Fauzi mengungkapkan, pihaknya menggelar pemusnahan BMN, hasil penindakan pelanggaran tindak kepabeanan dan cukai periode 2020-2021.
Adapun barang ilegal yang dimusnahkan tersebut terdiri dari dua kelompok berdasarkan persetujuan pemusnahan yang diberikan kantor KPKNL Dumai.
Kelompok pertama, 2.637.316 batang rokok berbagai jenis dan merek tanpa dilekati pita cukai.
Kemudian tambahnya, 2.227 liter minuman mengandung etil alkohol berbagai jenis dan merek tanpa dilekati pita cukai.
Lalu, 250 karung pakaian bekas, dan pakaian bekas ini merupakan serah terima dari Ditpolairud Polda Riau.
"Sementara perkiraan total nilai barang tersebut di atas adalah sebesar Rp 5.313.862.312 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.371.855.457,” urainya.
“ Kesemua barang tersebut hasil dari total 42 kali kegiatan penindakan," imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskan Fuad, untuk kelompok kedua yang dimusnahkan adalah 241.260 batang rokok berbagai jenis dan merk yang merupakan barang hasil operasi pasar BC Dumai.
