Pasca Digerebek Situs PT Indo Tekno Nusantara Tak Bisa Diakses Lagi, Sosok Pendirinya Terkuak
Pasca digerebek Polisi dan 32 karyawannya diamankan, web laman resmi indoteknonu.com, Jumat (15/10) PT Indo Tekno Nusantara tak bisa diakses lagi
TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut ini profil PT Indo Tekno Nusantara, perusahaan penagih pinjaman online (Pinjol) yang digerebek oleh polisi, Rabu (13/10/2021).
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan terhadap dua kantor perusahaan Pinjol Ilegal.
Satu di antara dua perusahaan pinjol yang digerebek itu yakni PT Indo Tekno Nusantara yang berada di kawasan Green Lake City, Kota Tangerang.
Dalam penggerebekan di kantor PT Indo Tekno Nusantara ini, polisi menangkap 32 karyawan.
Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal Digerebek Polisi, Puluhan Penagih dan Operator SMS Blasting Diamankan
Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal Digerebek, Puluhan Karyawan Tak Berkutik, Semuanya Angkat Tangan
"Ada 32 orang diamankan di lokasi akan dilakukan police line, akan didalami semuanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di lokasi, Kamis (14/10).
Puluhan orang itu selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus.
Yusri menyampaikan perusahaan penagih utang ini telah beroperasi sejak 2018.
Perusahaan ini menyediakan jasa penagihan utang bagi perusahaan Pinjaman Online.
Perusahaan itu melakukan penagihan terhadap para peminjam di 13 aplikasi pinjol.
"Jadi di sini khusus untuk menagih kepada peminjam. Namanya PT Indo Tekno Nusantara yang bertugas menagih utang kepada peminjam. Ada 13 aplikasi yang digunakan PT ini, 3 legal dan 10 ilegal," ucap Yusri.
Yusri juga mengungkapkan bahwa model penagihan perusahaan debt collector ini dengan melakukan dua cara, yakni secara online dan offline.
Namun, dalam praktiknya perusahaan ini kerap melakukan intimidasi kepada peminjam apabila belum membayar tagihan utang yang jatuh tempo.
"Mereka menagih dengan dua cara yaitu online dan offline, mulai dari menelepon peminjam hingga meneror melalui media sosial. Ada juga yang didatangi ke rumah peminjam," tutur Yusri.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan praktik penagihan dengan pengancaman kepada peminjam. Ancaman itu adalah dengan mengirimkan pesan teror dan mengirim gambar porno.
"Mereka juga kerap meneror dengan kata-kata kasar dan mengirimkan gambar-gambar porno agar peminjam dibuat panik saat menagih utang," imbuhnya.
