Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Curi Rp 130 Juta Milik Tetangga Tak Sampai 24 Jam Ditangkap Ditangan Pelaku Tersisa Hanya Rp 1 Juta

Pelaku yang tak lain tetangga korban beraksi saat rumah korban ditinggal kondangan, pelaku masuk ke rumah yang tak terkunci dan membawa uang Rp 130 Ju

Editor: CandraDani
Ocean/Corbis
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang menangkap pelaku pencurian Bobol rumah tetangga di Jalan Kiemas Rindo Kelurahan Ogan Baru dalam waktu kurang dari 24 jam.

Aksi pelaku terekam kamera CCTV.

Saat kejadian Minggu (17/10/2021) sekitar pukul 13:45 WIB rumah korban memang sedang tidak terkunci.

Korban Okta Mulia (28) membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, diceritakannya kejadian berawal dirinya pergi kondangan dan di rumah hanya ditunggu oleh saksi Yuliana alias Eno.

Namun disaat saksi Eno sedang menjaga toko, di sebelah rumah dimanfaatkan pelaku maling untuk membobol rumah yang sepi.

Ketika pulang ke rumah korban mendapati pintu kamar telah rusak karena dicongkel.

Setelah korban masuk dan memeriksa didalam kamar ternyata uang Rp 130 juta telah hilang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan pelaku ditangkap tak jauh dari kediamannya, pelaku diketahui bernama Cahaya Wiguna (33) yang tak lain adalah tetangga korban.

"Tadi pagi Unit Ranmor Sat Polrestabes Palembang sudah menangkap pelaku tidak jauh dari kediaman. Karena dia belum sempat melarikan diri terlalu jauh, " kata Kompol Tri saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).

Selesai melakukan aksinya pelaku langsung membelanjakan uangnya dengan membeli satu unit mobil merk Avanza lengkap dengan STNK dan BPKB dan dua unit ponsel merk OPPO A16 dan Infinix Smart 5.

Kedua barang bukti disita dan sudah dibawa ke Polrestabes Palembang.

"Pelaku langsung membelanjakan uangnya ada satu unit Mobil yang kami sita. Dari jumlah uang yang dicuri, polisi mendapat uang yang tersisa sebesar Rp 1.065.000 dari tangan pelaku, " jelasnya.

Dari rekaman CCTV pelaku menjalankan aksinya seorang diri, namun setelah keluar dari rumah pelaku pergi dengan seseorang yang ia setop di pinggir jalan menggunakan sepeda motor.

"Pelaku seorang diri saja masuk ke rumah saat penghuni rumah lagi kondangan," ujarnya.

Saat akan ditangkap pelaku berusaha kabur sehingga diberikan tindakan tegas dengan menembakkan timah panas di kaki kiri pelaku.

Atas perbuatannya ia terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pria 33 Tahun di Palembang Bobol Rumah Tetangga Gasak Rp 130 Juta, Langsung Dibelikan Mobil dan Hp, 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved