Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Foto Nasabah Diedit Jadi Foto Porno, Seperti Inilah Kerja Karyawan Pinjol Ilegal Saat Nagih Uang

Parah, perusahaan pinjaman online atau pinjol ini merekayasa atau melakukan olah foto asusila debitur atau peminjam.

Editor: Muhammad Ridho
ISTIMEWA/Tribun Jakarta
Ilustrasi Tangkapan layar ancaman dari pihak pinjol kepada korban 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Segala cara sepertinya dilakukan oleh perusahaan teknologi finansial atau yang lebih populer perusahaan pinjaman online atau pinjol.

Untuk mengejar target keuntungan perusahaan, mereka sampai tega melakukan hal-hal yang sudah di luar batas kewajaran dan sebenarnya tidak ada hubungannya dengan kasus yang sebenarnya masuk ranah perdata.

Salah satunya, perusahaan pinjaman online atau pinjol merekayasa atau melakukan olah foto asusila debitur atau peminjam.

Seperti yang dilakukan Kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) di Jakarta Utara ini.

Kantor Pinjol ilegal yang beralamat di Ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara itu digerebek polisi Senin (18/10/2021) malam

Diketahui, Pinjol ilegal tersebut menjalankan aksinya berkamuflase sebagai perusahaan ekspedisi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan hal itu diketahui usai melihat pesan WhatsApp dari salah satu teman pegawai yang diamankan.

Penagih pinjaman online ilegal berinisial AKA (26) yang ditetapkan sebagai tersangka bercerita caranya bekerja.

AKA sudah bekerja di kantor penagihan pinjol di daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta, selama enam bulan.

AKA jadi tersangka kasus pinjol ilegal saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Selasa (19/10/2021).
AKA jadi tersangka kasus pinjol ilegal saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Selasa (19/10/2021). (KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA)

Dalam proses penagihannya, AKA akan menghubungi terus menerus para nasabah agar melunasi hutangnya.

Jika tak segera membayar, ia juga akan menghubungi nomor kontak darurat yang dicantumkan.

Tak hanya itu, ia juga bertugas mengedit foto nasabah yang disandingkan dengan foto porno untuk digunakan sebagai ancaman..

"Biasa kayak nagih-nagih. (Yang mengedit foto) sama, saya," kata AKA di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (19/10/2021).

Selanjutnya, jika tak segera membayar, maka nasabah akan terus diteror hingga menghubungi kontak darurat di ponsel.

"Kalau enggak respons diproses data. Telepon kontak darurat yang dicantumkan," ujar perempuan asal Sragen ini.

Jika lagi-lagi tak mendapatkan respons, maka editan foto korban yang disandingkan ke foto porno akan disebarkan.

"Gambarnya ke nasabah dulu baru ke kontak darurat," katanya sembari menunduk.

Selama bekerja di tempat itu gaji AKA tergantung dengan jumlah orang yang mau mengembalikan utangnya.

Dia diberi 20 persen dari total uang yang dikembalikan.

Setiap bulan, AKA bisa mengantongi uang sekitar Rp 3 juta hingga Rp 4 juta setiap bulan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan Debt collector mendapatkan penghasilan dari penagihan.

"Mereka itu tergantung, setiap debt collector persentasi, misal target empat korban, kalau berhasil 20 persen dari penagihan. Tergantung target," kata Johanson.

Tersangka akhirnya ditangkap di rumah kos-kosannya daerah Danurejan, Kota Yogyakarta, pada 13 Oktober 2021 pukul 01.00 WIB.

Selanjutnya, polisi juga melakukan penggeledahan di kantor penagihan pinjol daerah Tegalrejo, Yogyakarta.

Dari proses pengeledahan, polisi menemukan 300 unit komputer yang 150 unit di antaranya masih aktif digunakan oleh karyawan kantor penagihan.

Sementara itu, dilaporkan bahwa kantor penagihan pinjol yakni PT. AKS itu telah memiliki 200 karyawan.

"Pemodalnya dari WNA masih dalam pengejaran. Karyawan 200 karena masih pandemi ada yang dirumahkan. Kemarin kita temukan ada empat orang," kata Johanson.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.(*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul MIRIS! Untuk Tagih Utang, PT AIC Jakarta Utara Tega Olah Foto Asusila Peminjam, dan Kantor Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Berkedok Perusahaan Ekspedisi Untuk Kelabui Petugas, 

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved