Kapolri Minta Sanksi Tegas Kepada Anggotanya yang Melanggar Hukum, Kalau Tak Mampu Saya Ambil Alih!
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pesan tegas kepada jajarannya untuk tidak main-main dan tidak melanggar hukum.
Pesan mesra tersebut dikirim IDGN kepada S lewat aplikasi WhatsApp. IDGN ternyata mendapatkan nomor telepon S saat korban menjenguk sang ayah,
"Nomornya didapat saat si anak permpuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di Polsek itu," kata Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Parimo Moh Rifal Tajwi selaku pendamping korban, Sabtu (16/10/2021), mengutip Tribun Palu.
IDGN menghubungi S dengan iming-iming akan membebaskan sang ayah dengan syarat harus melayaninya.
S akhirnya menuruti permintaan pelaku tersebut. Namun, setelah menuruti permintaan IDGN, ayah S tak kunjung dibebaskan.
IDGN malah masih meminta S untuk melayaninya. S lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Provos Polres Parigi Maoutong.
IDGN ternyata juga pernah memberikan uang kepada korban. Alasannya yakni untuk membantu sang ibu. Kini IDGN telah diperiksa Polda Sulteng.
Pelaku juga sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek. Ia juga telah dimutasi ke Polda Sulteng.
Sementara itu, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Kasus dugaan asusila tersebut masih terus dikembangkan.
"Jadi sudah ada beberapa saksi yang kita periksa atau dimintai keterangan terkait dengan laporan tersebut, salah satunya pengelola penginapan tempat kejadian," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto, Senin (18/10/2021), mengutip Kompas.com.
Pada Selasa (19/10/2021), Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengunjungi rumah korban.
Mengutip Tribun Palu, Kapolda didampingi Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Kedatangan Kapolda dan rombongan disambut isak tangis ibu korban.
Diberhentikan Tidak Hormat
Sementara itu, Kepala Divisi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo menegaskan segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Iptu IDGN.
Hal itu menyusul dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Iptu IDGN. Sambo menjelaskan PTDH akan dilakukan setelah proses hukum teradap IDGN selesai.
“Sudah dicopot, kemudian kemarin korban sudah melapor tindak pidananya, kita akan proses. Kalau proses hukum selesai, segera kita PTDH,” tutur Sambo ditemui di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Selasa (19/10/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kapolri-jenderal-listyo-sigit-prabowo-menyampaikan-pesan-tegas-kepada-jajarannya.jpg)