Korupsi di Kuansing, Kejari Optimistis Kasus Proyek Hotel dan Pasar Modern Tuntas Tahun Ini
Kejari Kuansing optimis dapat menyelesaikan 3 kasus korupsi besar di Kabupaten Kuansing. Dimana dua diantaranya bisa segera tuntas.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing terus menggesa penanganan kasus dugaan korupsi tiga pilar.
Adapun kasus dugaan korupsi tiga pilar itu yakni terkait proyek pembangunan Hotel Kuansing, proyek Pasar Tradisional Berbasis Modern dan Kampus Universitas Islam Kuantan singingi (UNIKS).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, menargetkan 2 diantaranya bisa segera tuntas.
Dirinya optimis pihaknya bisa menyelesaikannya menjelang akhir tahun ini.
Sejumlah pihak yang disinyalir mengetahui soal proyek mangkrak ini, juga bakal kembali dipanggil untuk diperiksa.
Salah satunya yang dipanggil, yakni mantan pejabat di Kabupaten berjuluk Kota Jalur itu.
Dia adalah Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa Kabupaten Kuansing tahun 2014 bernama Erlianto.
Dirinya dijadwalkan hadir pada Rabu pekan depan untuk diperiksa jaksa penyelidik.
"Ketua ULP saat lelang Pasar Modern dan Hotel Kuansing itu sudah kami layangkan surat panggilan untuk menghadap jaksa penyelidik hari Rabu pekan depan," kata Hadiman, Kamis (21/10/2021).
Hadiman menyatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi tiga pilar itu.
"Saat ini kasus tiga pilar masih dalam tahap penyelidikan, tak lama lagi. Nanti akan ditingkatkan ke penyidikan, kami akan menuntaskan kasus tiga pilar ini," tegasnya.
Hadiman menuturkan, karena banyak perkara yang ditangani tahun ini, sementara tenaga jaksa penyidik sangat terbatas, maka untuk kasus tiga pilar yang akan dituntaskan tahun ini hanya Hotel Kuansing dan Pasar Modern saja.
Sementara untuk Kampus UNIKS akan diperioritaskan pada awal Januari tahun 2022.
"Tahun ini banyak sekali perkara yang kita tangani, Perkara penyelidikan sekarang ini sebanyak 10 perkara, untuk penyidikan 11 perkara, dan untuk penuntutan ada 6 perkara," beber Kajari Kuansing.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/dua-tersangka-dugaan-korupsi-hotel-kuansing-dijebloskan-ke-penjara.jpg)