Berita Seleb

Ada Apa, Padahal Katanya Sudah Sepakat Damai, Adam Deni Masih Mau Penjarakan Jerinx

Adam Deni tetap ingin kasusnya dengan Jerinx SID tetap lanjut ke pengadilan, dan tak ingin ada media kedua atas kasus yang bermula dari sosial media

WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Jerinx dan Adam Deni tidak menemukan titik temu dalam mediasi yang difasilitasi oleh Polda Metro Jaya, terkait kasus pengancaman, Sabtu (14/8/2021). Secara pribadi Adam Deni telah memaafkan Jerinx namun ia meminta agar proses hukumnya tetap berjalan. Hal ini terungkap dalam jumpa pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Sebelumnya beredar kabar bahwa laporan Adam Deni terhadap Jerinx atas dugasn tindak ancaman kekeran sudah dicabut.

Hal itu setelah Jerinx menemui Adam Deni ketika ia ke Jakarta memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Pengakuan Bersalah dan Minta Maaf, Jerinx Masih Berharap Damai

Sebelumnya dari arsip berita Tribunnews.com diketahui jika tersangka kasus pengancaman terhadap Selebgram Adam Deni, I Gede Ari Astina alias Jerinx 'SID' masih berharap dapat menempuh jalur damai untuk menyelesaikan kasusnya.

Meski pihak pelapor terus melanjutkan proses hukum, Jerinx masih berupaya bisa diselesaikan melalui restorative justice setelah mediasi pertama gagal.

Kuasa hukum Jerinx, Manik Yogiartha mengatakan, pihaknya sedang berkomunikasi dengan Adam Deni, untuk membuka ruang mediasi kembali.

"Kami masih koordinasi dengan pihak kuasa pelapor. Klien kami menginginkan agar kasus ini bisa diselesaikan melalui jalur perdamaian. Untuk itu kami upayakan terus restorative justice," kata Manik saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (20/8/2021).

Manik menjelaskan sejak awal pihaknya menginginkan agar penyelesaian kasus bisa dilakukan secara kekeluargaan.

Sebab, kliennya telah mengaku salah dan meminta maaf secara langsung kepada Adam Deni pada mediasi yang difasilitasi polisi pada Sabtu (14/8/2021) pekan lalu di Polda Metro Jaya.

"Kami masih berkoordinasi dengan pihak pelapor. Karena klien kami menginginkan jalur damai, Jerinx juga sudah minta maaf langsung kepada pelapor. Untuk itu, kami mengupayakan penyelesaian perkara ini secara kekeluargaan," jelas Manik.

Seperti diketahui, perseteruan Jerinx dan Adam Deni sudah diupayakan dengan jalur mediasi oleh polisi.

Namun, upaya mediasi itu buntu dan Adam Deni menginginkan kasus pengancaman itu tetap diproses hukum di mana Jerinx sudah berstatus tersangka.

Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved