Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengendara Nekat Buat Pelat 'Aku Masih Sayang Kamu', Ditilang Polisi & Viral

Aturan tentang pengguna pelat motor; Pengendara ini ditlang karena pakai Pelat 'Aku Masih Sayang Kamu',

(Dokumentasi Polres Serang)
Pulung (31), warga Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang viral karena nekat menggunakan plat nomor kendaraan tak sesuai aturan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pengendara motor ini menjadi viral.

Dia secara nekad menggunakan pelat bertuliskan "Aku Masih Sayang Kamu".

Kejadian itu terjadi di Serang, Banten.

Pengendara motor tersebut lalu ditilang polisi karena menggunakan pelat tersebut di jalanan.

Adapun yang menilang pengendara motor tersebut adalah aparat Polres Serang.

Akun Instagram @satlantaspolresserang adalah yang pertama kali mengunggah pelat nomor polisi lucu itu.

Menurut kepolisian, pelat nomor tentu saja tidak sesuai dengan aturan penggunaan TNKB yang berlaku.

Kepala Satlantas Polres Serang AKP Tiwi Afrina membenarkan bahwa anggotanya telah menindak pengendara motor berinisial P yang menggunakan pelat nomor "Aku masih sayang kamu" tersebut.

Baca juga: Bocah 9 Tahun Jadi Korban Bully Siswa SMA, Wajah Ditempel Knalpot, Pernah Disiram Air Cucian Motor

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Minggu 24 Oktober 2021, Gemini Galau, Leo Ada Konflik

Penindakan dilakukan pada Kamis (21/10/2021) pukul 07.30 WIB di Jalan Raya Serang-Jakarta, tepatnya di Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

"Anggota Satlantas Polres Serang sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas pagi, kemudian melintas sebuah motor dengan menggunakan pelat nomor cantik 'Aku Masih Sayang Kamu'," kata Tiwi dilansir Kompas.com, Jumat (22/10/2021).

Setelah diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan, petugas langsung memberlakukan tilang terhadap pengendara yang menggunakan pelat nomor unik tersebut.

"Karena tidak sesuai peraturan yang berlaku, kemudian motor tersebut dilakukan penindakan berupa tilang dan kemudian diamankan di pos tambak," ujar Tiwi.

Baca juga: Terkait Polemik Pinjol, Pakar Sebut Ketidakmampuan Negara Sejahterakan Masyarakat

Baca juga: Nikahi Jessica Iskandar, Vincent Verhaag Janji Jadi Ayah Terbaik untuk El Barack

Padahal dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 39 sudah dijelaskan mengenai aturan pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Tepatnya pada pasal 39 disebutkan, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Penggunaan pelat nomor dengan bentuk tidak sesuai standar itu dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis.

Sedangkan untuk pelanggar aturan tersebut akan diberikan sanki sesuai UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280.

Pelanggar dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas )

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved