Bak Buah Simalakama! Harga PCR Jadi Rp 300 Ribu, Rumah Sakit Swasta Menjerit: Tak Tutupi Bahan Baku
Sebelumnya harga PCR dipatok oleh pemerintah sebesar Rp 495.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali.
TRIBUNPEKANBARU - Seperti memakan Buah Simalakama, mengandung racun tapi berkhasiat.
Barangkali itulah gambaran kebijakan pemerintah yang menurunkan harga tes PCR menjadi Rp 300 ribu.
Di sisi lain masyarakat bahagia, akan tetapi ada pihak merasa dirugikan.
Seperti Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI).
Asosiasi ini menyebut penetapan harga tes PCR itu tak menutup harga bahan baku.
Penetapan harga tes PCR itu dinilai akan memberatkan rumah sakit swasta.
Sebelumnya harga PCR dipatok oleh pemerintah sebesar Rp 495.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali.
"Sudah pasti kami jual rugi karena stok yang lama ini dengan harga cukup mahal yang tidak masuk di harga 300.000 itu," ujar Sekjen ARSSI Ichsan Hanafi saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (25/10).
Ichsan meminta agar pemerintah memberikan waktu kepada rumah sakti untuk menghabiskan stok lama. Sehingga kebijakan tersebut tidak langsung diterapkan di tengah masyarakat.
Meski nanti stok telah habis, rumah sakit swasta pun akan kesulitan melakukan layanan tes PCR karena tingginya harga bahan baku. Sehingga sejumlah rumah sakit akan menutup layanan tersebut.
"Terpaksa mungkin rumah sakit yang bahannya habis menutup tidak melakukan layanan ini," terang Ichsan.
Ichsan pun mengungkapkan saat ini penggunaan layanan tes PCR terus menurun karena kasus yang turus turun. Pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat menjadi phak yang menggunakan layanan tersebut.
Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah menetapkan kebijakan wajib melakukan tes PCR bagi pelaku perjalanan domestik menggunakan pesawat.
Kebijakan itu berlaku bagi wilayah Jawa, Bali, dan wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tengah pelonggaran karena menurunnya kasus. Guna menjalankan kebijakan tersebut, pemerintah meminta harga tes PCR turun menjadi Rp 300.000 dan berlaku 3x24 jam.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews )