Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Seleb

Sungguh Tak Taat Hukum, dari Pelat RFS, Ganti Warna Mobil, Rachel Vennya Juga Nunggak Pajak

Tiga masalah Rachel Vennya soal Mobil, nunggak pajak, ganti warna mobil dan pelat nomor yang tak biasa yakni RFS.

kolase tribunnews
Rachel Vennya dan mobil yang dengan pelat RFS yang menjemputnya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Masalah Rachel Vennya, tidak hanya soal masa karantina yang tak penuh Ia lakukan.

Namun Rachel Vennya berkasus dengan mobil miliknya.

Bak jatuh, lalu tertimpa tangga pula.

Begitulah yang kini dialami Rachel Vennya.

Soal mobil mewahnya yang bermasalah itu, tidak hanya satu kasus saja.

Setidaknya ada tiga kasus disini, dari nunggak pajak, mengubah warna kendaraan, dan yang ketiga pelat nomor yang RFS.

Hal ini tentu menyita perhatian publik.

Orang sekelas selebgram dan influencer seperti Rachel Vennya ternyata tidak taat hukum dan undang-undang.

Seharusnya dirinya bisa menjadi contoh bagi masyarakat luas, terutama pengikutnya di Instagram.

Mengutip KompasTV.com, soal pajak kendaraan mwahnya yang menunggal pajak itu, akhirnya Rachel Vennya membayar pajak tahunan untuk mobil Toyota Alphard Tipe G bernopol B 139 RFS miliknya itu.\

Pajak tersebut dibayarkan oleh Rachel pada Senin (25/10/2021), pukul 14.00 WIB.

Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat konferensi pers hasil pemeriksaan terhadap Rachel Vennya.

“Pajaknya sudah diperpanjang, jadi sudah sampai 23 Agustus 2022, yang memang baru diperpanjang hari Senin kemarin pukul 14.00 di Samsat,” kata Argo Wiyono, Selasa (26/10/2021).

Diketahui, data dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menunjukkan bahwa mobil tersebut menunggak pajak sejak 23 Agustus 2021.

“Itu kan memang dibayar setiap tahun (pajak tahunan), ya mungkin karena viral atau bagaimana makanya langsung dibayar,” tutur Argo.

“Kalau dari data Dispenda, seminggu yang lalu pada saat rekan-rekan media menanyakan, terakhir tanggal 23 Agustus, berarti dua bulan lalu, kan itu sudah diperpanjang sampai dengan 2022,” sambungnya.

Adapun untuk Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan milik Rachel Vennya masih berjalan.

Sementara itu, polisi juga telah meminta klarifikasi Rachel Vennya terkait ketidaksesuaian data mobil, di mana data menyebutkan mobilnya berwarna putih, namun pada kenyataannya mbil tersebut berwarna hitam.

Argo mengatakan bahwa Rachel Vennya mengakui bahwa dirinya melapisi mobil tersebut dengan stiker warna hitam.

“Kendaaraan yang berwarna putih tersebut dilapisi stiker agar cat mobilnya terjaga dengan bagus.”

Terkait dengan hal ini, Rachel Vennya dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Pasal 288 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun untuk sanksi telat bayar pajak, Argo menegaskan bahwa hal tersebut merupakan wewenang  Dispenda.

Mobil Rachel Ditahan Gegara Ganti Warna

Mengutip Tribunnews.com, Rachel Vennya mengakui telah mengganti warna mobil Toyota Alphard bernomor polisi B 139 RFS.

Demikian dikatakan Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono dalam jumpa pers, Selasa (26/10/2021).

Pengakuan tersebut disampaikan Rachel Vennya saat menjalani pemeriksaan di Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Jadi diakui secara langsung, memang kesalahan yang dilakukan mengubah warna," kata Argo.

Argo berujar, Rachel Vennya menyuruh sopirnya yang bernama Firman untuk mengubah warna mobil dari putih menjadi hitam.

"Sekitar satu tahun lalu, 2020, dengan biaya Rp 8 juta. Alasannya, karena pada saat yang bersangkutan beli di Toyota, di showroom, hanya ada warna putih. Sedangkan saudara RV maunya warna hitam," kata Argo.

"Dia pakai stiker warna hitam, jadi cat mobil terjaga dengan bagus. Tidak dicat, hanya dilapisi dengan stiker," ucap Argo melanjutkan.

Oleh karena itu, Argo berujar Rachel Vennya dikenakan sanksi tilang berupa denda senilai Rp 500.000.

Selain itu, mobil tersebut juga disita oleh pihak kepolisian.

"Ini kami melakukan penilangan dengan denda Rp 500.000 tadi. Setelah membayar, tentunya menunggu proses sidang selama 14 hari supaya kendaraan bisa diambil," ucap Argo.

Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 21 Oktober 2021.

Ketiganya menjalani pemeriksaan selama sembilan jam terkait kasus kabur dari karantina di Wisma Atlet.

Setelah Rachel Vennya memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus kabur karantina, ketiganya meninggalkan Polda Metro Jaya menggunakan mobil Toyota Alphard hitam bernomor polisi B 139 RFS.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved