Pedagang Medan Ditusuk Preman jadi Tersangka, Kapolda Sumut Janji Bakal Lakukan Hal Ini
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca mengakui terdapat kesalahan prosedur dalam penetapan BA, pedagang di Pasar Pringgan, Medan, jadi tersangka.
"Polsek-polsek yang menyidik perkara harus minta gelar perkara kepada bagian atau seksi pengawasan yang ada di polres. Itu aturannya dan ini akan saya maksimalkan kembali," katanya.
Untuk menghindari terjadinya saling lapor, pihaknya juga akan menyediakan nomor hotline.
Masyarakat dapat memanfaatkanya untuk memberikan informasi apabila mendapat atau mengeluhkan perkara yang terjadi.
Diberitakan sebelumnya, dua warga berinsial BA dan BS saling lapor di Polsek Medan Baru,
BA melaporkan BS karena preman tersebut menganiaya korban dengan senjata tajam. BS kesal tak diberikan uang keamanan oleh BA.
Sementara BS melaporkan BA karena dipukul dengan kunci dongkrak. Adapun hal itu dilakukan BA untuk membela diri.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolda Sumut Akui Ada Kesalahan Prosedur Penetapan Tersangka terhadap Pedagang Korban Penusukan Preman"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kapolda-sumut-irjen-pol-rz-panca-putra-simanjuntak-bahas-pedagang-tersangka.jpg)