Berita Bengkalis
Buron Hampir Setahun, DPO Narkoba di Bengkalis Justru Dibekuk Kembali Edarkan Narkoba
Tersangka Darma (28) yang masuk DPO atas kasus narkoba dibekuk Polres Bengkalis pekan ini juga terkait kasus narkoba bersama 4 pelaku lainnnya.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis kembali melakukan ekpos pengunkapan beberapa tindak pidana narkoba di Bengkalis, Sabtu (30/10) pagi.
Kali ini penangkapan dilakukan di Kecamatan Bengkalis dan Kecamatan Mandau dengan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak lima orang.
Penangkapan pertama yang diungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan yakni penangkapan terhadap salah satu DPO kasus narkoba yang diamankan Satres Narkoba Bengkalis pada awal tahun kemarin.
Tersangka tersebut atas nama Darma (28) warga Jalan Utama Desa Sebauk Kecamatan Bengkalis.
"Awal tahun lalu tepatnya tanggal 1 Januari 2021 petugas Satres Narkoba berhasil mengamankan beberapa tersangka dengan membawa narkoba sebanyak 4 paket besar atau sekitar empat kilogram. Namun pada penangkapan tersebut satu orang berhasil lolos membawa satu paket sabu dan ribuan pil ektasi," kata Kapolres Bengkalis.
Setelah hampir setahun dalam pelariannya, petugas Satres Narkoba berhasil mengamankan Darma di rumahnya, Jumat (29/10).
Keberhasilan pengangkapan DPO ini berkat informasi masyarakat yang menyampaikan kepada petugas terkait keberadaan Darma.
"Tersangka berada di rumahnya kemarin, kita dapat informasi dari masyarakat dan langsung melakukan pengrebekan," terang Kapolres.
Saat penangkapan memang ada upaya menghalangi yang di dapat petugas.
Namun petugas berhasil mengamankan tersangka ke Mapolres Bengkalis untuk mempertangung jawabkan perbuatannya.
"Barang haram yang dititipkan kepada tersangka saat penangkapan awal Januari lalu terhadap rekannya sudah diserahkan kepada rekannya yang lain atas nama Adit. Saat ini petugas juga tengah memburu pria yang bernama Adit tersebut, mudah mudahan bisa cepat tertangkap juga," tambah Kapolres.
Atas penangkapan ini tersangka Darma terancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, seumur hidup.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Empat Pelaku Lain Dibekuk di Mandau
Penangkapan selanjutnya dilakukan dilakukan Satres Narkoba Bengkalis di Kecamatan Mandau, Rabu (27/10) sore Kemarin.