Berita Bengkalis
Buron Hampir Setahun, DPO Narkoba di Bengkalis Justru Dibekuk Kembali Edarkan Narkoba
Tersangka Darma (28) yang masuk DPO atas kasus narkoba dibekuk Polres Bengkalis pekan ini juga terkait kasus narkoba bersama 4 pelaku lainnnya.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis kembali melakukan ekpos pengunkapan beberapa tindak pidana narkoba di Bengkalis, Sabtu (30/10) pagi.
Kali ini penangkapan dilakukan di Kecamatan Bengkalis dan Kecamatan Mandau dengan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak lima orang.
Penangkapan pertama yang diungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan yakni penangkapan terhadap salah satu DPO kasus narkoba yang diamankan Satres Narkoba Bengkalis pada awal tahun kemarin.
Tersangka tersebut atas nama Darma (28) warga Jalan Utama Desa Sebauk Kecamatan Bengkalis.
"Awal tahun lalu tepatnya tanggal 1 Januari 2021 petugas Satres Narkoba berhasil mengamankan beberapa tersangka dengan membawa narkoba sebanyak 4 paket besar atau sekitar empat kilogram. Namun pada penangkapan tersebut satu orang berhasil lolos membawa satu paket sabu dan ribuan pil ektasi," kata Kapolres Bengkalis.
Setelah hampir setahun dalam pelariannya, petugas Satres Narkoba berhasil mengamankan Darma di rumahnya, Jumat (29/10).
Keberhasilan pengangkapan DPO ini berkat informasi masyarakat yang menyampaikan kepada petugas terkait keberadaan Darma.
"Tersangka berada di rumahnya kemarin, kita dapat informasi dari masyarakat dan langsung melakukan pengrebekan," terang Kapolres.
Saat penangkapan memang ada upaya menghalangi yang di dapat petugas.
Namun petugas berhasil mengamankan tersangka ke Mapolres Bengkalis untuk mempertangung jawabkan perbuatannya.
"Barang haram yang dititipkan kepada tersangka saat penangkapan awal Januari lalu terhadap rekannya sudah diserahkan kepada rekannya yang lain atas nama Adit. Saat ini petugas juga tengah memburu pria yang bernama Adit tersebut, mudah mudahan bisa cepat tertangkap juga," tambah Kapolres.
Atas penangkapan ini tersangka Darma terancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, seumur hidup.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Empat Pelaku Lain Dibekuk di Mandau
Penangkapan selanjutnya dilakukan dilakukan Satres Narkoba Bengkalis di Kecamatan Mandau, Rabu (27/10) sore Kemarin.
Dari penangkapan ini petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 1,6 gram..
Pada penangkapan ini petugas mengamankan tersangka bernama Sofian (23) warga kecamatan Mandau.
Barang bukti yang diamankan sebanyak enam paket sabu dengan berat 1,6 gram dan beberapa pelastik pack sabu.
"Penangkapan berawal dari tim Satres Narkoba mendapatkan informasi sekitar pukul 16.00 WIB dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di sekitaran desa Talang Mandi Mandau. Kemudian petugas Satres Narkoba yang berada di Mandau langsung melakukan penyelidikan," tambahnya.
Hasilnya sekitar pukul 17.00 WIB Petugas mendapatkan informasi akurat terkait peredaraan narkoba ini.
Tim langsung melakukan pengrebekan sebuah rumah di sekitaran desa Talang Mandi.
"Saat digrebek ada dua orang di dalam rumah ini, awalnya mencoba melarikan diri. Namun petugas bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap satu orang yakni atas nama Sofian, sementara satu rekanya berhasil melarikan diri," kata Kapolres.
Sofian langsung diinterogasi petugas di tempat, tersangka saat itu mengaku hanya seorang kurir dan sabu yang diamankan bersama berasal dari rekannya yang melarikan diri. Petugas kini memburu rekannya tersebut.
Penangkapan lain yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Bengkalis juga di Kecamatan Mandau.
Penangkapan kali ini dilakukan disebuah kamar hotel daerah Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan.
Pengrebekan ini dilakukan pada hari Kamis (28/10) sekitar pukul 22.00 WIB malam.
Dalam penangkapan ini ada beberapa orang yang berhasil diamankan, diantaranya Yadi Iskandar (27), Dede Mulyana (20) dan M Adi Akbar (19), semuanya warga Kecamatan Bathin Solapan.
"Barang bukti yang diamankan dari tiga tersangka ini sebanyak 23 paket sabu dengan berat sekitar 5,4 gram," terang Kapolres.
Penangkapan ini juga berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di lokasi. Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan target salah satu tersangka bernama Yadi.
"Dari Yadi ini kemudian kita melakukan pengrebekan disebuah kamar salah satu hotel di jalan Hangtuah Bathin Solapan. Dalam pengrebekan ini Yadi mengaku melakukan transaksi di hotel dibantu rekannya bernama Dede yang berada luar hotel bertugas memantau keadaan di luar hotel," tambahnya.
Dari keterangan ini petugas langsung mengamankan Dede di luar hotel tepatnya ditepi jalan Hangtuah.
Dede juga dilakukan interogasi dan mengakui juga terlibat dalam peredaran narkoba.
"Dia mengakui ada menyimpan barang haram di rumah kosnya sekitara daerah Air Jamban kecamatan Mandau. Dari sini sejumlah barang bukti ditemukan," tambahnya.
Menurut Dede, narkoba ini didapat dapat dari rekanya M Adi Akbar dan berhasil mengamankannya.
Selain narkotika sabu petugas juga menemukan barang bukti lain dalam rumah kos tersangka yakni empat bungkus diduga narkotika jenis daun ganja kering.
"Barang bukti daun ganja yang kita amankan ini memiliki berat sekitar 1,9 kilogram," terang Kapolres.
Dengan temuan ini ketiga tersangka nantinya akan menghadapi dua perkara dalam persidangan.
Satu perkara terkait sabu dan satu perkara kepemilikan daun ganja.(Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)