Terlilit Utang Pinjol dan Hobi Judi Online, Pria Ini Sikat Uang Rp 79,5 Juta di ATM Minimarket
Pelaku, SU (27) nekat mengambil uang Rp 79 juta di ATM dalam minimarket karena dirinya terlilit utang Pinjol yang ia gunakan untuk main judi online.
Uang pinjaman dari pinjol itu digunakannya untuk bermain judi online.
"Uangnya buat bayar pinjol ilegal Rp 20 juta, uang minjemnya (dari pinjol) itu buat modal main judi," kata bapak dengan satu anak ini.
Kepada polisi, SU mengaku baru pertama kali membobol mesin ATM. Saat beraksi, lanjutnya, ia seorang diri.
"Niatnya mau ambil ATM, tidak takut, dan yakin sendiri," ujarnya dikutip dari TribunBanten.com.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya SU sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Serang Kota.
Atas perbuatannya, ia dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Seorang Pria Bobol Mesin ATM di Minimarket, Pelaku Ditangkap"