Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Taliban Berondong Pesta Pernikahan, Tiga Tewas, Lantunan Musik Jadi Penyebab

Taliban mulaitewas menunjukkan radikalis mereka. Kemarin, pesta pernikahan diberondong tembakan,3 orang tewas

Penulis: Alex | Editor: Rinal Maradjo
Hoshang Hashimi / AFP
Pejuang Taliban berjaga-jaga di dekat tempat rapat umum terbuka di sebuah lapangan di pinggiran Kabul pada 3 Oktober 2021, ketika para pendukung Taliban dan tokoh senior mengadakan rapat umum pertama mereka untuk menunjukkan kekuatan saat mereka mengkonsolidasikan kekuasaan mereka. Afganistan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - 3 orang warga yang menghadiri sebuah pesta nikah di daerah Nagarhar tewas diberondong oleh kelompok Taliban.

Sementara itu, belasan lain mengalami luka-luka.

Dilansir Tribunpekanbaru.com dari AFP pada Sabtu (30/10/21) disebutkan,

Kelompok Taliban itu mendatangi pesta pernikahan lalu menembaki para tamu.

Diduga aksi itu dilakukan karena pesta itu berisi acara musik, bernyanyi dan berdansa.

Seperti diketahui, saat memerintah Afghanistan sejak beberapa tahun terakhir, kelompok Taliban mengharamkan kegiatan musik.

Sementara itu, Juru bicara pemerintahan Taliban, Zabihullah Mujahid, mengatakan,

Dua dari tiga penyerang telah ditangkap dan menyangkal bahwa mereka bertindak atas nama Taliban

"Hasil dari penembakan, setidaknya tiga orang tewas dan beberapa lainnya terluka," jelas dia lagi.

Dua orang terkait penyerangan ini dikatakan telah ditangkap, sementara yang berhasil kabur masih dalam pengejaran.

"Para pelaku insiden yang tertangkap, yang menggunakan nama Imarah Islam untuk melakukan permusuhan pribadi mereka, telah diserahkan untuk menghadapi hukum Syariah," ucap Mujahid.

Qazi Mullah Adel, juru bicara gubernur Taliban di provinsi Nangarhar, membenarkan insiden itu, namun tidak memberi detail.

Seorang kerabat korban mengatakan pejuang Taliban menembaki saat musik sedang diputar.

Musik dilarang saat terakhir kali Taliban memerintah Afghanistan.

Sementara itu pemerintah baru belum mengeluarkan dekrit yang menyatakan hal itu masih berlaku,

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved