Selasa, 14 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Suami ASN? Istri Diminta Waspadai Penghasilan Tak Wajar Suaminya

penghasilan tidak wajar yang dibawa pulang suami itu terkait tindak pidana pencucian uang, maka istri juga akan terseret saat dilakukan proses hukum.

Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Gaji PNS atau ASN Pemko Pekanbaru Dibayarkan Secara Manual 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Jika suami bekerja sebagai ASN, para istri wajib mewaspadai penghasilan tak wajar.

Hal ini guna mencegah terjadinya berbagai penyimpangan.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno kepada anggota Dharma Wanita Persatuan Jateng.

"Istri itu sudah bisa memperkirakan, biasanya bapak itu di kantor per bulan penghasilannya berapa, ini membawa rezeki yang tidak wajar.

Seorang istri punya kewajiban menanyakan, ini dapat dari mana.

Tadi saya sampaikan bahwa ini hal yang sangat penting," katanya di Semarang, Selasa (2/11/2021), seperti ditulis Antara.

Ia menyebut, istri ASN memiliki peran penting dalam mendorong suami agar bekerja dengan baik dan berintegritas.

Menurut dia, hal ini penting disampaikan karena banyak kasus goyahnya integritas ASN yang justru didorong dari rumah.

"Bagaimana seorang istri itu bisa menasihati atau mengingatkan para suami, bagaimana supaya bekerja dengan baik, membawa rezeki pulang, rezeki yang baik, yang akan dinafkahkan kepada keluarga dan anak-anaknya.

Ini peran penting karena banyak kasus suami yang di kantor tidak berintegritas itu karena dorongan dari rumah," tuturnya.

Apabila ternyata penghasilan tidak wajar yang dibawa pulang suami itu terkait tindak pidana pencucian uang, maka istri juga akan terseret saat dilakukan proses hukum.

"Agar persoalan ini tidak terjadi, maka istri harus sering mengingatkan dan menasihati.

Di samping itu, istri jangan justru menjadi pendorong bagi suami untuk tidak berintegritas," ujarnya.

Cukup atau tidak suatu rezeki itu, kata Sekda, diri sendiri yang bisa menentukannya.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas )

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved