Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

Wanita 40 Tahun di Pekanbaru dan 5 Pria Pengedar Narkotika Dicokok, Polisi Sita 6 KG Lebih Sabu-sabu

Wanita berinisial AY (40) ditangkap polisi bersama pelaku lain, K (42), AS (24), H (28), AR (20) di tiga TKP berbeda. Polisi menyita 6 Kg sabu-sabu.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/Fernando Sihombing
Ilustrasi sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan teh China 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, menangkap 5 orang tersangka jaringan pengedar narkotika.

Dalam penangkapan ini petugas juga menyita barang bukti berupa 6 kg lebih narkotika jenis sabu.

Kelima tersangka yang ditangkap, yaitu 4 orang pria berinisial K (42), AS (24), H (28), AR (20) dan 1 wanita berinisial AY (40).

Mereka diamankan dari tiga lokasi yang berbeda.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi menuturkan, adapun 3 lokasi penangkapan diantaranya di Jalan Harmonis, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir.

Lalu di Jalan Yos Sudarso, Kecamataan Rumbai Pesisir, dan di salah satu hotel di Jalan Nasir Sutan Pamuncak, Lubuk Sikarah, Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat.

"Penangkapan kelima tersangka ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di duga adanya transaksi narkotika di Jalan Harmonis Kecamatan Rumbai Pesisir," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, saat ekspos Rabu (3/11/2021).

Atas informasi itu disebutkannya, petugas kemudian mulai melakukan penyelidikan, pada Kamis (21/10/2021).

Petugas melakukan undercover buy dan berhasil mengamankan tersangka berinisial AS.

Selain itu petugas juga menemukan 1 plastik bewarna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, yang di bungkus 2 plastik teh warna hijau yang diletakkan tersangka di pinggir jalan. 1 unit handphone Android juga disita.

Dari situ, polisi selanjutnya melakukan pengembangan ke salah satu rumah di Jalan Yos Sudaroso, Gang Sepakat.

"Di rumah tesebut merupakan gudang tempat tersangka AS mengambil narkotika tersebut. Dari sana kita juga mengamankan dua orang laki-laki yakni tersangka AR dan tersangka H beserta seorang perempuan inisial AY," rinci Kapolresta.

Di rumah itu, polisi kembali menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, yang dikemas di dalam 4 plastik teh China warna hijau.

Tak berhenti di sana, penelusuran lantas berlanjut.

Petugas mencari keberadaan tersangka K, yang disinyalir juga ikut terlibat.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved