Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

Wanita 40 Tahun di Pekanbaru dan 5 Pria Pengedar Narkotika Dicokok, Polisi Sita 6 KG Lebih Sabu-sabu

Wanita berinisial AY (40) ditangkap polisi bersama pelaku lain, K (42), AS (24), H (28), AR (20) di tiga TKP berbeda. Polisi menyita 6 Kg sabu-sabu.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/Fernando Sihombing
Ilustrasi sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan teh China 

"Kita dapati posisi tersangka ini berada di Provinsi Sumatera Barat," ucap Pria Budi.

Usai memastikan keberadaan tersangka, tim bergerak dari Kota Pekanbaru menuju Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat.

Akhirnya tersangka K berhasil diamankan saat sedang berada di salah satu hotel di kota solok.

Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 6,987 kg.

"Dari mereka kita amankan 6 kg lebih narkotika jenis sabu dan berhasil menyelamatkan 42.000 jiwa," papar Pria Budi.

Ia menegaskan, para tersangka sudah ditahan dan kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved