Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kampar

Kepala SMPN 5 Tambang Kaget Ketua KPU Kampar Jadi Guru P3K, Begini Ceritanya

Kepala Sekolah SMPN 5 Tambang, Nelli Wirda mengaku kaget ada nama Ketua KPU Kampar jadi guru P3K.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
tribun pekanbaru
Kepala Sekolah SMPN 5 Tambang, Nelli Wirda mengaku kaget ada nama Ketua KPU Kampar jadi guru P3K. FOTO ILUSTRASI: Ujian PPPK. 

Ia menyebutkan, ada dua guru di sekolah itu yang juga diangkat menjadi P3K.

Ia tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan Aktif Mengajar kepada dua guru itu, apalagi kepada Maria.

"Yang diminta itu kemarin hanya surat pembagian tugas," kata Nelli.

Ia tidak tahu pasti jika surat keterangan aktif mengajar yang dilampirkan sebagai salah satu syarat seleksi P3K pada 2019 adalah sebelum tahun ajaran 2019.

"Mungkin berkas persyaratan saat 2019 itu. Saya nggak tau. Itu jauh sebelum saya di SMPN 5," ujar Nelli.

Ia berharap informasi baik tentang SMPN 5 maupun jabatannya sebagai Kepala Sekolah dapat diluruskan.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar, Zulfahmi menjelaskan, dasar pengangkatan Maria sebagai guru P3K adalah hasil seleksi pada 2019.

Sebelumnya, Maria tercatat sebagai guru honorer Pemerintah Provinsi Riau.

Lalu, Maria dinyatakan lolos seleksi yang diumumkan pada Desember 2020.

Ia tidak menampik, komisioner Kampar periode 2019-2024 itu mengurus kelengkapan berkas sebelum terbitnya SK pengangkatan P3K pada Januari 2021.

Misalnya menyerahkan berkas persyaratan yang asli. Baik hasil pemindaian yang diunggah ke sistem pada portal BKPSDM maupun dikirim ke BKPSDM melalui Pos.

Salah satu syarat yang mesti dilampirkan adalah Surat Keterangan Aktif Mengajar dari Kepala Sekolah tempat bekerja. Zulfahmi mengatakan, surat keterangan yang dilampirkan Maria pada saat mengikuti seleksi P3K tahun 2019 silam.

Menurut Zulfahmi, surat keterangan aktif mengajar ini wajib ada. Tetapi bukan menjadi kunci kelulusan menjadi P3K.

"Surat ketetangan aktif mengajar adalah acuan penempatan berdasarkan sekolah mana yang mengeluarkannya," katanya.

Meski begitu, Zulfahmi mengemukakan, bahwa Maria secara resmi tidak lagi P3K berdasarkan Surat Keputusan Bupati tentang pemberhentian secara hormat dengan permintaan sendiri.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved